Syarat Mendapat Stiker Khusus 'Disabilitas' Agar Bebas Ganjil Genap

27 Agustus 2019 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stiker khusus disabilitas untuk pengecualian ganjil genap. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Stiker khusus disabilitas untuk pengecualian ganjil genap. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Perluasan sistem ganjil genap yang akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, setidaknya mengecualikan 12 kendaraan, salah-satunya yaitu mobil pengangkut masyarakat disabilitas.
ADVERTISEMENT
Mempermudah identifikasi di lapangan oleh petugas kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan stiker khusus penyandang disabilitas, yang ditempel di bagian depan mobil --kaca mobil.
Namun, ternyata perlu syarat khusus supaya bisa mendapatkan stiker tersebut. Perlu diingat, stiker sendiri hanya sebagai penanda pembantu, kepolisian berhak mengecek dan menilang jika di dalam kendaraan tersebut, ternyata tidak ada penyandang disabilitas.
Stiker khusus disabilitas untuk pengecualian ganjil genap. Foto: Istimewa
"Begitupun sebaliknya, jika mobil tak berstiker tapi dapat membuktikan sedang membawa penyandang disabilitas, maka akan mendapat pengecualian ganjil-genap," seperti dikutip dari Dishub DKI Jakarta.
Berikut dokumen dan data yang diperlukan, untuk mendapatkan stiker tersebut:
1. Surat Permohonan bertanda tangan, ditujukan untuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Isinya nama penyandang disabilitas, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi dan alasan kebutuhan stiker.
ADVERTISEMENT
2. Jika penyandang disabilitas di bawah 17 tahun, melampirkan akte kelahiran dan fotokopi KTP penaanggung jawab penyandang disabilitas (orang tua/saudara kandung/yang ditetapkan secara sah di mata hukum).
Stiker khusus disabilitas untuk pengecualian ganjil genap. Foto: Istimewa
3. Jika penyandang disabilitas di atas 17 tahun, melampirkan fotokopi KTP yang bersangkutan.
4. Jika penyandang disabilitas membawa kendaraan sendiri, maka perlu melampirkan fotokopi Surat izin Mengemudi (SIM).
5. Jika penyandang disabilitas menggunakan pengemudi (sopir), maka perlu melampirkan fotokopi KTP dan SIM.
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
7. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan, dengan ketentuan 1 orang penyandang disabilitas maksimal 1 kendaraan.
8. Foto penyandang disabilitas 8R (seluruh tubuh).
9. Fotokopi rekam medis resmi.
10. Pendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau fotokopi kartu pelajar, atau dokumen pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT
Belum cukup sampai situ, seluruh dokumen tersebut bisa dikirim atau diantar langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kode Pos 10150.
Menanyakan lebih lanjut kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, terkait dengan stiker untuk kendaraan lain yang dikecualikan pada ganjil-genap, dirinya belum mau merespons.