Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ternyata, Ban Kendaraan Tak Punya Masa Kedaluwarsa
14 November 2018 15:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebab, ban yang dikatakan masih layak digunakan adalah bukan karena umur tapi lebih kepada kondisi dari fisik yang pada akhirnya memengaruhi performa.
“Ban itu tidak ada masa expired, tapi adanya masa keusangan,” kata dia.
Masa keusangan ini yang menurut Andri dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk disebabkan cara penyimpanan yang tak sesuai.
“Misalnya terpapar elektromagentik saat penyimpanan dan kontak dengan matahari langsung,” paparnya.
“Ban yang disimpan secara baik, bisa sampai 10 tahun. Tapi kalau jelek, 1 atau 2 tahun juga sudah tak bisa dipakai.”
Bicara soal usia ban , ia menjelaskan bahwa dalam industri ban para produsen mengacu pada dua aturan pengajuan garansi. Pertama berdasar Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab IV pasal 27 butir e yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan."
Sementara aturan lainnya dari Assosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) yang menetapkan maksimal masa pengajuan klaim garansi:
1. Ban mobil 5 tahun
2. Ban motor 3 tahun
3. Ban dalam 2 tahun
Ketiganya dihitung sejak tanggal produksi ban.