187 Negara Setujui Perjanjian Atasi Limbah Plastik, AS Menolaknya

15 Mei 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak-anak berada di muara sungai Jangkuk yang penuh dengan sampah. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak-anak berada di muara sungai Jangkuk yang penuh dengan sampah. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
ADVERTISEMENT
Limbah plastik merupakan masalah utama yang tengah menjadi sorotan dunia. Tak hanya merusak lingkungan, limbah plastik juga mengancam kelangsungan hidup banyak spesies.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, pada pekan lalu, sebanyak 187 negara di dunia, termasuk Indonesia, sepakat menandatangani perjanjian yang dirancang untuk mengontrol pembuangan sampah plastik di seluruh dunia. Namun Amerika Serikat malah menolaknya sehingga tidak ikut menandatanganinya.
Padahal, pencemaran limbah plastik sudah benar-benar mengkhawatirkan. Limbah plastik kini bisa ditemui di hampir semua tempat di dunia, mulai dari puncak pegunungan terpencil hingga dasar Palung Mariana. Bahkan, sampah plastik juga dapat dijumpai di Kutub Utara serta di dalam perut seekor paus yang mati akibat menelan banyak plastik.
Maka untuk mengatasi masalah tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berinisiatif mengajak seluruh negara di dunia mengamandemen Konvensi Basel dengan memasukkan sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang ke dalam konvensi tersebut. Ketetapan aturan amandemen Konvensi Basel ini akan berlaku mulai 2020 nanti.
Seorang pria berjalan di Pantai Muambai yang penuh dengan sampah. Foto: REUTERS/Francis Mascarenhas
Konvensi Basel sendiri adalah perjanjian yang mengontrol pergerakan sampah dan limbah berbahaya beracun dari suatu negara ke negara lain, terutama dari negara maju ke negara berkembang. Konvensi ini telah ada dan ditandatangani sejak 1989 lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya bangga bahwa di Jenewa, pihak-pihak (yang sebelumnya menandatangani) Konvensi Basel telah menyepakati mekanisme baru yang mengikat secara hukum dan global mengenai pengelolaan limbah plastik," kata Rolph Payet, Sekretaris Eksekutif UN Environment, akhir pekan lalu, sebagaimana dilansir IFL Science.
"Limbah plastik diakui sebagai salah satu masalah lingkungan paling mendesak di dunia, dan fakta bahwa pekan ini hampir 1 juta orang di seluruh dunia menandatangani petisi yang mendesak pihak-pihak Konvensi Basel untuk mengambil tindakan di Jenewa dalam COP (Conference of the Parties to the Basel Convention) adalah tanda bahwa kesadaran dan keinginan publik untuk bertindak tinggi," tambahnya.
AS memang belum menandatangani perjanjian baru tersebut. Namun karena ini adalah keputusan global, maka AS akan terpengaruh oleh keputusan tersebut ketika berhadapan dengan negara-negara yang menjadi bagian dari konvensi, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara pengimpor sampah.
Seorang wanita mencari sampah plastik di tempat sampah untuk didaur ulang menjadi genteng di pabrik daur ulang Envirogreen di Mogadishu, Somalia. Foto: REUTERS/Feisal Omar
Ide perjanjian baru ini sendiri berawal pada tahun 2018 ketika China memutuskan untuk tidak lagi mengimpor limbah potongan plastik non-industri dari AS maupun negara lain. Langkah dari Tiongkok ini memicu dirancangnya undang-undang serupa yang membatasi impor plastik ke berbagai negara Asia Tenggara, termasuk Vietnam dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
Hadirnya aturan baru berupa amandemen Konvensi Basel ini diharapkan bisa melindungi semua negara dari ekspor sampah plastik yang berlebihan. Dan pada akhirnya aturan ini diharapkan akan membantu menghilangkan sebagian limbah plastik yang mengambang di lautan dunia, yang saat ini diperkirakan ada 100 juta ton sampah plastik di seluruh lautan di dunia.
Jadi, berdasarkan amandemen terbaru Konvensi Basel ini, mulai tahun depan negara-negara yang mengekspor plastik akan memerlukan persetujuan dari negara-negara pengimpor terkait limbah plastik yang terkontaminasi atau tidak dapat didaur ulang. Amandemen ini secara umum akan mengatur perdagangan global limbah plastik agar lebih transparan dan teregulasi, serta memastikan pengelolaannya aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Direktur jenderal World Wide Fund for Nature (WWF) International, Marco Lambertini, turut mengapresiasi penandatangan terhadap amandemen Konvensi Basel ini dan menyebutnya sebagai awal yang baik, Menurutnya, aturan baru ini bisa memperbaiki masalah keseimbangan yang tidak setara antara negara-negara terkaya dan termiskin di dunia dalam hal penanganan limbah plastik. Semoga saja.
ADVERTISEMENT