Mengenal Ranitidin, Obat Mag yang Izin Edarnya Ditarik oleh BPOM

8 Oktober 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sakit mag. Foto: dok.shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sakit mag. Foto: dok.shutterstock
ADVERTISEMENT
Penarikan izin edar terhadap lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-Nitrosodimethylamine (NDMA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menimbulkan banyak pertanyaan di benak publik mengenai jenis dan penggunaan obat tersebut.
ADVERTISEMENT
Peneliti farmasi di Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Marissa Angelina, menjelaskan bahwa ranitidin termasuk golongan histamin-2 blocker yang dapat menurunkan asam lambung.
“Penarikan ranitidin oleh BPOM terkait juga dengan penarikan yang lebih dahulu dilakukan oleh FDA (BPOM AS). Penarikan ranitidin karena adanya impurities atau cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA),” terang Marissa saat dihubungi kumparanSAINS, Selasa (8/10).
Bicara soal efek samping ranitidin, Marissa mengungkapkan obat mag ini bisa mengakibatkan konstipasi, mual, muntah hingga diare. Yang lebih parah, karena ranitidin belakangan diketahui mengandung cemaran NDMA, maka obat ini juga bisa menyebabkan kanker pada orang-orang yang mengonsumsinya. Studi global telah memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari karena NDMA diketahui bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Ilustrasi kanker Foto: THINKSTOCK
ADVERTISEMENT
Jenis ranitidin yang ditarik BPOM
Menurut Marissa, ranitidin merupakan obat yang dapat dibeli secara bebas (Over The Counter/OTC). Namun, ada pula yang konsumsinya mensyaratkan resep dokter (prescription). Hal ini bergantung pada ketersediaan dan indikasi yang dialami pasien.
Obat OTC, kata Marissa, tersedia untuk indikasi meredakan rasa heartburn atau rasa nyeri di dada akibat peningkatan asam lambung. Sedangkan obat prescription diperuntukkan khusus indikasi ulcer atau luka/tukak lambung dan penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) yang menimbulkan rasa terbakar di dada akibat asam lambung naik ke kerongkongan.
“Ranitidin yang beredar ada yang generik dan ada yang merek dagang (non-generik). Di Indonesia, ranitidin yang ditarik adalah ranitidin bentuk cairan yaitu sirup dan injeksi,” beber Marissa.
ADVERTISEMENT
Merek ranitidin yang sudah ditarik BPOM meliputi Ranitidine (injeksi), Zantac (injeksi), Rinadin (sirup), dan Indoran (injeksi). Sejauh ini, Marissa mengungkapkan bahwa belum ada ranitidin berbentuk kapsul yang ditarik izin peredarannya di Indonesia.
Menurut Marissa, bagi orang-orang yang sudah terlanjur menggunakan ranitidin sebagai terapi pengobatan mereka, jenis obat seperti omeprazole, lansoprazole, esomeprazole, pantoprazole, simetidin bisa dipilih sebagai alternatif pengganti.