Perkembangan Praktik Transplantasi Organ di Arab Saudi

11 September 2018 18:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana operasi laparoskopi selama transplantasi ginjal di Rumah Sakit. (Foto: AFP PHOTO / Brendan Smialowski)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana operasi laparoskopi selama transplantasi ginjal di Rumah Sakit. (Foto: AFP PHOTO / Brendan Smialowski)
ADVERTISEMENT
Ahli transplantasi organ dan konsultan senior neurologi dari Arab Saudi, M. Zuheir Al-Kawi,baru saja pulang dari kota Semarang, Jawa Tengah setelah ia bertemu dengan dokter-dokter transplantasi di Indonesia untuk berbagi pengalaman mengenai praktik transplantasi organ di negara asalnya.
ADVERTISEMENT
Di sela-sela waktunya menunggu keberangkatan selanjutnya ke Riyadh di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Al-Kawi masih menyempatkan diri untuk menemui kumparanSAINS dan berbagi cerita mengenai perkembangan praktik transplantasi organ di Saudi
Terlebih dahulu, dokter berusia 71 tahun ini menjabarkan mengenai apa itu transplantasi organ. “Seseorang dapat mengalami kegagalan organ, seperti di ginjal atau hati, sehingga organ tidak dapat melakukan tugasnya,” jelas Al-Kawi kepada kumparanSAINS.
“Sekitar 60 hingga 70 tahun yang lalu, orang mulai berpikir ‘mengapa tidak kita mengambil ginjal dari orang lain dan memindahkannya pada orang yang butuh?
Ia menuturkan, melakukan transplantasi organ dapat memberikan kesempatan hidup kedua bagi penderita penyakit yang menyebabkan organ mereka gagal melakukan pekerjaannya dengan sempurna. Setelah donor organ didapatkan dan transplantasi dilakukan, pasien pun diharapkan dapat kembali menjalani hidup mereka seperti biasa tanpa perlu bergantung pada alat, misalnya tidak perlu lagi melakukan hemodialisis atau cuci darah pada penderita gagal ginjal.
ADVERTISEMENT
“Terkadang penerima donor harus meminum obat untuk mencegah tubuhnya menolak transplantasi,” kata Al-Kawi. “Tubuh bisa menolak organ yang didonorkan.”
Mengenai praktik transplantasi organ di Arab Saudi, Al-Kawi mengatakan di negara yang dipimpin oleh Raja Salman ini, praktik tersebut didasarkan pada fatwa.
“Para ulama berkumpul dengan dokter, termasuk dokter seperti saya dan meminta untuk menjelaskan apa itu transplantasi organ,” jelasnya. “Setelah dipertimbangkan lebih banyak baiknya, maka transplantasi boleh dilakukan.”
Ahli transplantasi Arab Saudi,  Zuheir Al Kawi (Foto: Zahrina Noorputeri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahli transplantasi Arab Saudi, Zuheir Al Kawi (Foto: Zahrina Noorputeri/kumparan)
Di Arab Saudi sendiri, organ yang paling banyak dibutuhkan adalah ginjal. Kegagalan ginjal umumnya terjadi karena penyakit seperti diabetes.
“Ginjal adalah organ yang paling sering dibutuhkan. Karena banyak penyakit yang dapat menyebabkan gagal ginjal dan jumlah penderitanya terus meningkat.”
Donor ginjal sendiri pertama kali dilakukan di Arab Saudi pada 1979 dan dilakukan di Prince Sultan Military Medical City. Dan pada tahun 1986, untuk pertama kalinya Arab Saudi melakukan transplantasi ginjal dengan donor dari orang yang sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Untuk memudahkan bertemunya orang yang membutuhkan transplantasi ginjal dan pendonor, maka Arab Saudi membuka National Kidney Foundation pada 1985. Dan kemudian karena organ yang perlu didonorkan bukan hanya ginjal, NKF pun berubah menjadi Saudi Center for Organ Transplantation (SCOT) pada 1993.
Dari mana organ didapatkan?
Bekas operasi donor ginjal (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bekas operasi donor ginjal (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Laporan dari SCOT menunjukkan hingga 2016, sudah ada 6.664 donor dan di tahun 2016 sendiri ada 992 donor, meliputi donor kornea, pankreas, paru-paru, jantung, hati, dan sebagainya.
Dari mana organ ini didapatkan?
“Ginjal boleh didonorkan dari keluarga atau kerabat. Orang yang meninggal dunia juga boleh menjadi donor.”
Di Arab Saudi, seseorang boleh merelakan dirinya untuk menjadi donor setelah meninggal dunia. Apabila ia bersedia, maka ia akan membuat surat pernyataan yang menunjukkan kesediaannya untuk mendonorkan organ setelah meninggal dunia. Ia akan mendapat tanda pendonor organ di kartu identitasnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk melakukan donor dan transplantasi di antaranya donor organ tidak boleh menyebabkan kematian pada pendonornya. Selain itu, jual beli organ pun dianggap haram dan donor alat reproduksi pada lawan jenis juga diharamkan.