Polusi Udara: Mulai Tahun Depan, Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi

4 Juli 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polusi Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polusi Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 akan memberlakukan aturan yang mewajibkan kendaraan di ibu kota untuk melakukan uji emisi. "Kami akan memastikan mulai tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (4/7) sebagaimana dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas menurunnya kualitas udara di ibu kota yang terjadi belakangan ini. Anies mengatakan, saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang merancang aturan terkait pengetatan uji emisi tersebut. Anies berharap, dengan adanya aturan tersebut, semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta harus sudah lolos uji emisi.
Lebih lanjut dia juga akan menggandeng bengkel-bengkel di Jakarta agar bisa menjadi tempat pelaksana uji emisi. Menurutnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mendorong bengkel-bengkel itu untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi.
Saat ini, baru ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi. "Betul, saat ini baru 150 bengkel. Ke depan tentu akan bertambah," ucap dia.
Ilustrasi polusi Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, kata dia, akan sangat berdampak terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan lebih sedikit kendaraan bermotor. Bagaimanapun juga itu berdampak bila menggunakan kendaraan umum," kata dia.
Sebelumnya, organisasi pemerhati lingkungan Greenpeace Indonesia menyebut DKI Jakarta hanya memiliki 34 hari udara bersih dalam satu tahun pada 2018. Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu, mengatakan selain 34 hari tersebut, terhitung 196 hari lainnya punya kualitas udara tidak sehat, 122 hari berstatus moderat atau kurang sehat, dan 13 hari lainnya tak berdata.
"Itu bahkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicatat alat pemantau yang dipasang di Gelora Bung Karno," kata dia.