Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perjalanan 20 Tahun Komnas Perempuan Atasi Kekerasan pada Perempuan
2 November 2018 14:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan ) telah bekerja memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Berdiri pada tahun Oktober 1998, Komnas Perempuan, dibentuk atas perintah dari Presiden RI B. J. Habibie sebagai upaya penanganan dan memenuhi tuntutan masyarakat agar pemerintah menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti yang terjadi pada tragedi Mei 1998. Pada tragedi Mei 1998 tersebut, banyak sekali perempuan dari etnis Tionghoa yang menjadi korban perkosaan dan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Kemarin Rabu (30/10) Komnas Perempuan memperingati 20 tahun reformasi sekaligus berdirinya Komnas Perempuan dalam sebuah acara rangkaian acara bertajuk Refleksi Dua Dasawarsa (20 Tahun) Upaya Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan Indonesia.
Dalam peringatan ini, Komnas Perempuan mengajak masyarakat dan pemerintah untuk mengingat kembali perjalanan reformasi yang menjadi titik awal berdirinya Komnas Perempuan.
ADVERTISEMENT
Refleksi ini dinilai penting oleh Komnas Perempuan sebagai cara untuk menunjukkan kepada masyarakat tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh negara, masyarakat, dan juga Lembaga HAM dalam memenuhi dan melindungi hak-hak asasi perempuan, khususnya penghapusan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Selama 20 tahun perjalanan reformasi, terdapat beberapa kemajuan yang dicapai oleh Komnas Perempuan dari sisi hukum dan kebijakan. Berbagai kebijakan yang melindungi hak asasi perempuan telah banyak diterbitkan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pada level nasional terdapat 20 kebijakan yang secara langsung terlibat dalam upaya penghapusan terhadap kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Di antaranya, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Penghapusan Tindak Perdana Perdagangan Orang, dan masih banyak lagi kebijakan lain yang hingga saat ini berfungsi untuk menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
Selain mengajak kita untuk refleksi diri dan memberikan informasi seputar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dalam perayaan 20 tahun ini, Komnas Perempuan juga ingin memberikan perhatian kepada Perempuan Pembela HAM melalui program Tribute untuk Perempuan Pembela HAM.
Komnas Perempuan mengapresiasi enam Perempuan Pembela HAM di masa reformasi sejak 20 tahun silam. Hal ini dilakukan karena selama ini, perempuan pejuang HAM tidak mendapatkan apresiasi yang layak dari pemerintah. Padahal, perempuan-perempuan itu menjadi bagian besar dalam perjuangan reformasi di Indonesia.
“Dalam empat undang-undang perempuan, tidak satupun ada yang mengatur perlindungan untuk aktivis HAM yang sudah sepantasnya mereka terima sejak dulu,” ungkap Azriana, Ketua Komnas Perempuan saat kami temui usai acara tribut terhadap perempuan pembela HAM di Hotel Sari Pan Pacific, kemarin (31/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Azriana, langkah ini juga menjadi harapan besar bagi Komnas Perempuan agar selanjutnya pemerintah dapat menghargai perjuangan perempuan baik di masa lalu atau sekarang dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Acara peringatan hari jadi Komnas Perempuan ini juga menghadirkan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, dan Usman Hamid untuk pembahasan refleksi 20 tahun Komnas Perempuan , serta dimeriahkan oleh penampilan dari SIMPONI.