Aturan IMEI Smartphone Bakal Beroperasi Penuh 17 Februari 2020

2 Agustus 2019 18:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggodok Peraturan Menteri (Permen) tentang kontrol IMEI. Aturan ini akan diberlakukan untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Ada tiga kementerian yang berperan dalam penggarapan aturan ini, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).
Rencananya, aturan kontrol IMEI ini akan mulai dioperasikan secara penuh pada 17 Februari 2020. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail.
“Perkiraan kami untuk menyiapkan ini, kami butuh waktu 6 bulan. Seluruh peraturan akan live dan akan dieksekusi oleh operator dan sosialisasi ke masyarakat,” ujar Ismail, dalam jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (2/8).
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan Peraturan Menteri soal kontrol IMEI ini rencananya akan diteken pada 17 Agustus 2019. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa penandatanganan itu akan molor.
ADVERTISEMENT
"Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus, memanfaatkan hari kemerdekaan," ujar Rudiantara, saat ditemui di tempat yang sama. “Tapi kan bisa juga di tanggal 18 atau 19."
Adapun dalam menetapkan kebijakan pengendalian IMEI, pemerintah akan membagi prosesnya dalam tiga tahap. Di antaranya adalah fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional.
Dalam fase inisiasi yang sedang digodok, peraturan terkait IMEI akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yakni Menkominfo, Menperin, dan Mendag. Kemudian dilanjutkan dengan fase persiapan hingga operasional pada Februari 2020.
Aturan kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. Selain itu, kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri agar terhindar dari pasar gelap.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menghadiri acara penandatanganan MoU Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Selasa (30/7). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Rudiantara mengaku bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang telat menerapkan aturan kontrol IMEI. Gara-gara longgarnya aturan soal ini, Indonesia mengalami kerugian hingga triliunan akibat beredarnya ponsel BM di pasaran.
ADVERTISEMENT
"Karena triliunan bisa dihasilkan dari kebijakan ini, kalau masuk ke pemerintah kan 20 persennya bisa untuk pendidikan dan 5 persennya untuk kesehatan. Ini untuk menambah ruang fiskal pemerintah sehingga bisa membangun Indonesia lebih baik lagi," ujarnya.
Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia atau APSI, pada 2018, total penjualan ponsel di Indonesia mencapai 45 juta unit. Dari jumlah itu, 20-30 persen di antaranya merupakan ponsel black market. Menurut APSI, total potensi pajak yang hilang karena smartphone BM adalah sebanyak Rp 2,8 triliun per tahun.