Bolt Sementara Tidak Terima Pembelian Pulsa dan Paket Internet

21 November 2018 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
zoom-in-whitePerbesar
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
ADVERTISEMENT
PT Internux, penyelenggara layanan internet Bolt, bisa sedikit bernapas lega setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk menunda pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz milik mereka.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil Kominfo setelah Bolt dan First Media Tbk, yang juga terancam dicabut izin frekuensinya, mengajukan proposal damai dengan komitmen untuk melunasi tunggakan serta denda yang belum mereka lunasi sejak 2016.
Baik Bolt maupun First Media Tbk diketahui belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz ini hingga jatuh tempo pada 17 November lalu. Akibatnya, semula Kominfo berencana untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi terhadap kedua perusahaan Lippo Group itu pada Senin (19/11).
Tapi, Kominfo kemudian 'melunak' dan menunda diterbitkannya SK tersebut.
Presiden Direktur PT Internux, Dicky Moechtar, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Kominfo yang telah memberikan kesempatan bagi Bolt untuk tetap memberikan layanannya kepada masyarakat. Dicky mengaku sudah mengajukan proposal penyelesaian pembayaran tunggakan itu sejak Jumat (16/11) lalu, sehari sebelum jatuh tempo.
Layanan internet Bolt dari PT Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari PT Internux. (Foto: Internux)
Walau saat ini layanannya masih bisa digunakan seperti biasa, tapi Bolt menegaskan untuk sementara tidak akan menerima pembelian isi ulang dan paket internet selama belum ada persetujuan dari Kominfo.
ADVERTISEMENT
"PT internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," ujar Dicky, dalam siaran pers yang diterima kumparan, Rabu (21/11).
Diketahui, tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz yang harus dilunasi Bolt adalah sebesar Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar), sementara First Media Tbk sebesar Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar).
Walau SK pencabutannya ditunda, Kominfo belum menentukan nasib frekuensi First Media Tbk adn Bolt. Kominfo mengaku masih harus mengkaji hal ini untuk dapat memberikan keputusan apakah akan menyetujui proposal damai tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT