Kominfo Belum Tentukan Nasib Frekuensi First Media Tbk dan Bolt

20 November 2018 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) akhirnya memutuskan akan membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi 2,3 GHz untuk periode 2016 dan 2017, walau sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran pada 17 November 2018 lalu. Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum menentukan nasib izin frekuensi yang dimiliki kedua perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kominfo sendiri telah menunda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, sebagai menyelenggarakan layanan internet Bolt. Penundaan ini disebabkan karena adanya proposal damai yang diajukan oleh kedua perusahaan kepada Kominfo pada Senin (19/11) lalu.
Dalam proposal tersebut dikatakan kedua anak perusahaan Lippo Group itu berkomitmen akan melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz beserta denda mereka kepada Kominfo. Proposal ini sedang dalam pembahasan oleh tim internal Kominfo dan juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal teknis pembayaran.
"Pak Ismail (Dirjen SDPPI) ke Kemenkeu bahas teknis pembayaran. Ya itu ke Kemenkeu, kemudian lanjut kami rapat lagi internal itu sampai jam 12 malam," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu kepada kumparan, Selasa (20/11).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Nando ini menambahkan, meski rapat pembahasan dilakukan sampai Senin dini hari, namun Kominfo belum dapat memberikan jawaban terhadap proposal damai dari kedua perusahaan tersebut. Belum ada kepastian apakah SK pencabutan izin frekuensi bakal diterbitkan atau tidak, termasuk kapan proses pembayaran tunggakan ini akan rampung.
"Belum bisa memutuskan apakah proposal disetujui atau tidak, kami pending dulu karena sudah malam sekali dan hari ini libur, mungkin pagi besok kami memberikan kabar lagi untuk jawab proposal tersebut," tambahnya.
Selain memberikan proposal damai, di hari yang sama, PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) juga sudah mencabut gugatan yang ditujukan kepada Kominfo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
Menurut laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara BWA 2,3 GHz Kominfo, PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara, PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Selain PT First Media dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.
Berbeda dengan PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt), Jasnita memilih untuk melepas izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz miliknya. Jasnita mengaku telah mengirim surat pengembalian frekuensi kepada Kominfo.
Tapi walau begitu, Jasnita memastikan para pelanggannya untuk tidak khawatir, karena tidak akan terdampak dari dicabutnya izin frekuensi ini karena semua layanannya kini sudah tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
ADVERTISEMENT