GOJEK soal Penetapan Tarif Ojol: Kami Pelajari Dulu

25 Maret 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gojek. Foto: Reuters/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Gojek. Foto: Reuters/Beawiharta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan penetapan tarif dasar layanan ojek online (ojol) di Indonesia pada Senin (25/3). Kebijakan ini akhirnya dikeluarkan setelah Kemenhub melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan ojek online di Indonesia, GOJEK, angkat bicara terkait penetapan tarif tersebut. Menurut Michael Say, VP Corporate Affairs GOJEK, perusahaan bakal mempelajari apa saja dampak dari penetapan tarif itu.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," ujar Michael, kepada kumparan, Senin (25/3).
Tim kumparan juga telah menghubungi Grab untuk meminta tanggapan mereka terkait penetapan tarif ini tapi belum ada jawaban.
VP Corporate Affairs GO-JEK, Michael Say. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Besaran tarif ojol dibagi menjadi tiga zona dari bagian timur ke bagian barat Indonesia dan akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Ketiga zona itu adalah Zona I yang mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatra, dan Bali. Tarif batas bawah di Zona I ini adalah sebesar Rp 1.850 per kilometer. Sementara untuk tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometer.
Zona II yang meliputi khusus Jabodetabek, ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp 2.500 per kilometer.
Untuk Zona III sendiri mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Tarif batas bawah untuk Zona III ditetapkan Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
Perusahaan transportasi online GOJEK. Foto: Beawiharta/Reuters
Penetapan tarif ini dilakukan Kemenhub setelah melakukan diskusi dengan pihak pengemudi, aplikator, dan DPR.
Keputusan ini juga telah dirumuskan dalam Surat Keputusan (SK), yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri No.12 Tahun 2019 telah diundangkan pada 11 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan tarif ojol akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali sehingga tarif ojol nantinya akan disesuaikan dengan keadaan seperti ekonomi dan moneter.