Grab Dukung Kenaikan Tarif Ojek Online di Semua Wilayah Indonesia

30 Agustus 2019 19:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi Grab berkumpul di Senayan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi Grab berkumpul di Senayan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tarif ojek online dari Gojek dan Grab dipastikan bakal naik di seluruh wilayah Indonesia pada 2 September mendatang. Sebelumnya, kenaikan tarif ojol ini baru sebatas uji coba saja di beberapa wilayah.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan mengatakan kenaikan tarif secara luas ini akan dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian oleh pemerintah dan persetujuan dari kedua aplikator.
Grab, sebagai salah satu aplikator, mendukung penuh aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah tersebut. Pihaknya telah menyiapkan beberapa hal untuk mematuhi kebijakan itu.
“Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru,” kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, dalam keterangan pers yang diterima kumparan, Jumat (30/8).
Ilustrasi Grab Foto: Reuters
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan akan secara rutin mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada mitranya. Terlebih lagi, aturan tarif itu nantinya bakal berlaku di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan survei internal Grab, kebijakan tarif baru ojol ini membantu pengemudi meningkatkan penghasilan. Meski terjadi kenaikan harga, Grab mencatat bahwa pesanan yang diterima pengemudi tetap stabil.
Penerapan regulasi tarif baru ini sudah dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu di 13 kota. Kemudian aturan diperluas mencakup 45 kota di bulan Juli hingga 123 kota di bulan Agustus.
Helm pengemudi GrabBike di motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol yang diterapkan di beberapa zona yang ditentukan.
1. Zona I (Sumatra, Jawa, Bali, kecuali Jabodetabek): Rp 1.850 - Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - Rp 10.000 dalam 4 km pertama
2. Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000 dalam 4 km pertama
ADVERTISEMENT
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku): Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - Rp 10.000 dalam 4 km pertama