Hari Ini, Kominfo Pastikan Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media

19 November 2018 7:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bakal mencabut izin frekuensi 2,3 GHz milik perusahaan penyedia internet PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo pada hari ini, Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil Kominfo setelah ketiga perusahaan ini tak kunjung melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz hingga jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu.
"SK (Surat Keputusan) Pencabutan izin frekuensi terhadap ketiga operator telekomunikasi tersebut (First Media, Internux, Jasnita) akan kami lakukan hari ini 19 November 2018," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, saat dihubungi kumparan, Senin (19/11).
Mengingat 18 November 2018, tanggal pencabutan izin seharusnya dilakukan, jatuh pada hari Minggu, maka Kominfo baru bisa melakukan pencabutan pada Senin (19/11).
Dengan begitu, pelanggan Bolt menjadi pihak yang paling terancam dengan adanya keputusan pencabutan izin frekuensi ini. Apabila SK telah dikeluarkan dan izin frekuensi telah benar-benar dicabut, maka para pelanggan Bolt akan kehilangan akses internet mereka.
ADVERTISEMENT
Ini dikarenakan layanan internet 4G LTE milik Bolt sepenuhnya mengandalkan frekuensi 2,3 GHz.
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
Sementara itu, untuk pelanggan layanan TV kabel dan internet kabel First Media sendiri tidak perlu khawatir karena pencabutan izin frekuensi ini tidak akan mempengaruhi mereka. First Media memakai kabel fiber optik dalam mengoperasikan layanannya, bukan frekuensi 2,3 GHz seperti Bolt.
PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt diketahui menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).
Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain PT First Media dan PT Internux, ada PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790 (Rp 2,1 miliar).