Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jenis Konten Negatif di Internet yang Bisa Diblokir
16 Agustus 2017 7:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi melakukan soft launching untuk pembaruan fitur aduan konten negatif di situsnya, yang membuat para pelapor bisa melacak sudah sejauh mana proses pengaduannya, Selasa (15/8). Hal ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk menangkal penyebaran konten negatif di dunia maya.
Sebelum melaporkan lewat layanan itu, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu apa saja konten yang bisa dilaporkan dan termasuk melanggar Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Berikut ini detailnya dari konten negatif yang bisa kamu laporkan.
1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan.
- Pornografi/Pornografi Anak
- Perjudian
- Pemerasan
- Penipuan
- Kekerasan/Kekerasan Anak
- Fitnah/Pencemaran Nama Baik
- Pelanggaran Kekayaan Intelektual
- Produk dengan Aturan Khusus
- Provokasi SARA
- Berita Bohong
- Terorisme/Radikalisme
- Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU
2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat.
- Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
- Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum
3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya)
Apabila kamu melihat konten-konten di atas ketika berselancar di dunia internet, maka jangan ragu untuk melaporkannya ke situs Kominfo.go.id atau Aduankonten.id.
Untuk melaporkan konten negatif di fitur aduan Kominfo, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut.
- Masukkan email dan password
- Login
- Verifikasi email
- Masukkan identitas dan data nomor induk KTP
- Masukkan laporan berupa tautan dan gambar screenshot sebagai bukti
- Kirim laporan dan tim konten aduan akan memprosesnya
- Pengguna bisa memantau terus prosesnya dan mendapatkan notifikasi setiap ada pembaruan dari laporannya
ADVERTISEMENT
Konten yang diadukan lewat layanan ini bisa berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kemkominfo telah memanggil para pengelola platform over-the-top (OTT) seperti Facebook, Twitter, Telegram, dan Google pada awal Agustus lalu untuk membahas penanganan konten negatif di masing-masing layanan.
Hal ini dilakukan pemerintah melihat persebaran berita palsu, terorisme, radikalisme, hingga ujaran kebencian di internet yang semakin memprihatinkan.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini