Kominfo Akui Blokir Medium.com karena Konten Judi dan Pornografi

2 Mei 2018 18:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya angkat bicara soal pemutusan akses situs web dan aplikasi Medium.com di Indonesia pada Senin (30/4). Regulator internet itu mengakui bahwa Medium.com sempat mereka blokir.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa domain Medium.com terjaring oleh mesin crawling AIS dan terdeteksi memuat konten judi dan pornografi. Kemudian Kemkominfo mengerahkan tim Trust Positif untuk menelusuri lebih dalam konten Medium.com.
"Dihasilkan temuan lebih dari 117 konten pornografi yang sangat jelas menampakkan konten pornografi, dan 174 konten dan link judi," kata Semuel dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (2/5).
Berdasarkan temuan tersebut, tim Trust+Positif Kemkominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran situs Medium.com. Tidak hanya itu, mereka juga menghubungi pihak pengelola Medium.com untuk komunikasi lebih lanjut.
Pihak Medium.com langsung merespons dan memberikan tanggapan. Mereka akan menindaklanjuti permintaan Kemokominfo untuk menghapus dua konten negatif tersebut yang dilarang pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Alhasil, per Selasa (1/5) malam, situs Medium.com sudah dapat diakses oleh penggunanya di Indonesia.
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Kemkominfo)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Kemkominfo)
"Mengingat aturan di Medium.com tidak melarang konten perjudian, kami akan mengirim surat meminta dilakukannya geo blocking, agar konten-konten judi tersebut tidak bisa muncul apabila diakses dari Indonesia," jelas pria yang akkrab disapa Sammy.
Kemkominfo tidak kali ini saja melakukan pemblokiran terhadap domain luar negeri. Sebelumnya pemerintah pernah melakukan pemblokiran terhadap situs jejaring sosial Tumblr pada Maret lalu.