Kominfo Blokir 2.856 Video Penembakan Jemaah Masjid di Christchurch

18 Maret 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas polisi sedang berbicara dengan sejumlah saksi di dekat masjid di Christchurch, Selandia Baru. Foto: AP Photo/Mark Baker
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas polisi sedang berbicara dengan sejumlah saksi di dekat masjid di Christchurch, Selandia Baru. Foto: AP Photo/Mark Baker
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergerak melakukan pemantauan dan pemblokiran konten di media sosial yang berhubungan dengan penembakan jemaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Upayanya ini telah membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
Dari hasil menyaring konten, Kominfo mengklaim platform media sosial yang beroperasi di Indonesia telah menapis konten penembakan Christchurch sebanyak 2.856 di berbagai media sosial. Platform yang dimaksud adalah Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.
Pemantauan konten ini dilakukan menggunakan mesin AIS milik Kominfo yang berfungsi mendeteksi konten negatif di internet.
"Sampai jam 12.00 (WIB) siang ini, kami sudah melakukan penapisan konten mengenai penembakan di Selandia Baru sebanyak: 355 di Facebook, 1.501 di Instagram, 856 di Twitter, 144 di YouTube, dan totalnya 2.856," ucap Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam pernyataan resminya, Senin (18/3).
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Kominfo memang sudah mengeluarkan arahan kepada pengelola platform media sosial tersebut untuk menghapus konten video penembakan jemaah Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood Ave di kota Christchurch, Selandia Baru, yang terjadi pada Jumat (15/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Menteri Kominfo Rudiantara juga telah mengimbau kepada publik untuk tidak menyebar ulang video yang bertujuan menimbulkan ketakutan tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut. Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya," ujar Rudiantara beberapa waktu lalu.
Kominfo sendiri menyampaikan isi video itu melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka mengaku bakal terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun yang mengunggah video itu setiap dua jam sekali.
Konten video yang beredar berasal dari rekaman yang diunggah secara live streaming di Facebook oleh salah satu pelaku, yakni Brenton Tarrant. Ia menyiarkan video aksi kejinya itu selama 17 menit.
ADVERTISEMENT
Tarrant sudah didakwa melakukan pembunuhan oleh pengadilan Selandia Baru. Ia muncul di hadapan majelis hakim berbalut baju tahanan dengan tangan diborgol. Sidang berikutnya akan dijadwalkan pada 5 April 2019 mendatang.