Kominfo Blokir Gambar Porno di Mesin Pencari Google dan Instagram

3 Agustus 2018 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Internet. (Foto: FirmBee via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Internet. (Foto: FirmBee via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan prinsipnya memerangi apa yang mereka sebut konten negatif di Internet, termasuk gambar yang bermuatan pornografi. Langkah terbaru yang dilakukan adalah menguji coba blokir gambar porno secara langsung melalui fitur pencarian aman di internet (safe search).
ADVERTISEMENT
Uji coba tersebut sedang dilakukan Kominfo dan melibatkan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJI). Setelahnya pemerintah menargetkan bisa menerapkannya pada Selasa, 7 Agustus 2018.
Uji coba ini dilakukan pada mesin pencari umum seperti Google, hingga platform media sosial Instagram.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan pengujian fitur ini bisa langsung menutup akses gambar porno yang selama ini muncul di pencarian gambar Internet.
Setelah tahap uji coba, Kominfo selanjutnya akan menerapkannya dalam sistem Internet secara nasional dan ditargetkan bisa mengurangi konten pornografi.
"Jadi kalau masyarakat melakukan search dengan kata-kata pornografi dan kemudian pindah ke image (menu)-nya, tidak ada lagi gambar-gambar berbau porno," katanya dalam siaran pers yang diterima kumparan.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Langkah Kominfo melakukan uji coba blokir gambar porno di mesin pencari, didasarkan setelah mereka menerima banyak laporan warga yang tetap menemukan gambar porno di Internet walaupun akses kata kunci yang mengandung pornografi telah ditutup.
ADVERTISEMENT
Cara kerja menghilangkan gambar porno ini nantinya tidak akan terjadi di level mesin pencarian situs internet, seperti Google atau Yahoo, melainkan berada di level penyedia jasa internet. Maka dari itu Kominfo melibatkan operator telekomunikasi dari APJI.
Setidaknya ada 15 operator telekomunikasi yang akan diajak bermitra oleh pemerintah untuk memerangi gambar porno di Internet.
"Jadi eksplisit gambarnya tidak ada lagi. Nanti gambarnya bisa hilang atau di-blur," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Apa yang dilakukan Kominfo dalam memblokir konten-konten pornografi di internet ini diklaim mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sehingga memiliki aturan yang jelas dan berlandasan hukum.