KPI Bakal Awasi Konten YouTube, Facebook, Netflix

7 Agustus 2019 14:10 WIB
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kabarnya sedang mengupayakan aturan yang bakal menjadi dasar hukum untuk mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, nantinya bukan konten siaran di televisi saja yang diawasi KPI, tapi juga konten di platform internet.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio, seperti dikutip dari Antara.
Agung mengatakan pengawasan di media digital tersebut perlu dilakukan untuk memastikan konten-kontennya memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Logo YouTube. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Menurutnya, saat ini sebagian besar masyarakat telah beralih dari media konvensional televisi dan radio ke media digital macam YouTube, Facebook, dan Netflix.
"Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," ujar Agung.
ADVERTISEMENT
KPI sedang mengupayakan agar aturan pengawasan media digital ini bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya. Bahkan, mereka juga akan merevisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
"Karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," jelas Agung.
Konten YouTube, Netflix bisa kena blokir
Sementara itu menurut Yuliandre Darwis, selaku Komisioner KPI Pusat, pengawasan ini tidak akan menghancurkan Netflix dan YouTube. Ia menegaskan apa yang dilakukan KPI adalah ingin memberikan panduan terkait norma-norma yang berlaku.
Jadi, KPI akan mengatur agar konten-konten di YouTube dan Netflix tidak menayangkan adegan ranjang atau pornografi.
Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Jadi, ini peraturan yang akan diubah KPI ke depannya. Semangatnya begitu sih, jadi semangatnya bareng-barenglah kalau di Indonesia itu butuh konten yang edukatif, positif, bukan membatasi atau melarang ya. Tapi ini semangat edukasi positif sehingga konten-konten positif bermunculan," ujar Yuliandre, saat dihubungi kumparan, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Yuliandre, konten-konten yang dianggap melanggar aturan KPI nantinya akan diberhentikan sementara hingga diblokir. Ada juga denda yang bisa saja dikenakan terhadap pengelola platform.
"Nanti ada aturan seperti pemberhentian sementara, di-banned. Ditegur dulu, kemudian diberikan ban, habis itu kan kalau pidana itu macam ada yang denda dan segala macam," lanjut Yuliandre.
"Kami tidak akan membatasi, melarang konten, tidak. Itu kan lebih kepada panduan, sehingga konten-konten itu terarah dengan baik," tegasnya.