Layanan Bolt Berhenti Hari Ini, Dana Sisa Kuota Bakal Dikembalikan

28 Desember 2018 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah proses yang cukup panjang akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz dari PT First Media Tbk dan PT Internux selaku penyelenggara layanan internet Bolt. Kominfo mengumumkan keputusan penghentian izin frekuensi ini mulai berlaku pada Jumat (28/12).
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil setelah Kominfo menolak proposal damai yang diajukan kedua perusahaan untuk melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi yang tidak dibayarkan sejak tahun 2016.
Pihak manajemen Bolt mengaku sudah menerima surat keputusan pencabutan izin frekuensi dari Kominfo tersebut. Presiden Direktur PT Internux, Dicky Moechtar, memastikan segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan menyusul berhentinya layanan mereka.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan setianya,” ujar Dicky, dalam siaran pers yang diterima kumparan, Jumat (28/12).
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
zoom-in-whitePerbesar
Dicky Moechtar, Presiden Direktur Internux (Bolt). (Foto: Bolt)
Pelanggan Bolt akan menerima pengembalian sisa pulsa atau kuota yang belum terpakai serta pengembalian pembayaran di muka. Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan.
ADVERTISEMENT
“Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.
Sementara khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan internet kabel First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, serta gratis semua saluran TV kabel selama 3 bulan dimulai dari paket Rp 217.300/bulan.
Awalnya, Kominfo sebenarnya sudah berencana untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) pada 19 November 2018 lalu. PT First Media Tbk awalnya mengajukan gugatan terhadap Ditjen SDPPI Kominfo yang meminta penundaan pembayaran BHP.
Kemudian, gugatan yang diajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tersebut akhirnya dicabut seiring pengajuan proposal damai yang dilakukan oleh PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) ke Kominfo.
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet 4G LTE Bolt. (Foto: Surawira Lintang Ningtyas/kumparan)
Saat Kominfo membahas proposal damai tersebut bersama Kementerian keuangan, Bolt memutuskan untuk tidak lagi melayani pengisian alias top up kuota Bolt, juga tidak menerima pelanggan baru hingga akhirnya layanannya ditutup.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan evaluasi Kominfo, PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
Sementara, PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.