Masih Nunggak, PT Jasnita Telekomindo Sengaja Lepas Frekuensi 2,3 GHz

19 November 2018 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sinyal internet Wi-Fi. (Foto: rawpixel via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sinyal internet Wi-Fi. (Foto: rawpixel via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Tiga perusahaan penyedia layanan internet: PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo, harus menerima keputusan pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perusahaan Jasnita Telekomindo ternyata memang sudah pasrah untuk mengembalikan frekuensi ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut harus dilakukan menyusul tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) selama dua tahun yang tak kunjung dilunasi hingga jatuh tempo pada 17 November 2018. Surat keputusan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz akan resmi dikeluarkan oleh Kominfo pada hari ini, Senin (19/11).
"SK (Surat Keputusan) pencabutan izin frekuensi terhadap ketiga operator telekomunikasi tersebut (First Media, Internux, Jasnita) akan kami lakukan hari ini 19 November 2018," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, saat dihubungi kumparan, Senin (19/11).
Salah satu dari tiga perusahaan penyedia jasa internet yang disebut di atas, PT Jasnita Telekomindo, mengaku siap melepas penggunaan jaringan frekuensi 2,3 GHz. Perusahaan berkata sudah mengirim surat pelepasan penggunaan frekuensi yang ditujukan kepada Kominfo.
ADVERTISEMENT
"Pagi ini kami sudah mengirim surat untuk mengembalikan izin frekuensinya," kata Direktur Enterprise PT Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih melalui pesan singkat kepada kumparan, Senin (19/11).
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Welly menjelaskan bahwa saat ini layanan yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo sudah tidak lagi menggunakan jaringan frekuensi 2,3 GHz. Terjadi perubahan rencana bisnis sejak konsolidasi dengan Kominfo.
"Tanpa di konsolidasikan, bisnisnya tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional," tambahnya.
PT Jasnita Telekomindo saat ini menggelar layanan jasa nilai tambah telekomunikasi, seperti call center, VoIP (voice over internet protocol), calling card, cloud, dan internet. Semua layanan tersebut tidak menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
"Semua layanan itu untuk korporasi, jadi kami tidak ada layanan ritel," jelasnya.
Ilustrasi Internet. (Foto: fancycrave1 via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Internet. (Foto: fancycrave1 via Pixabay)
Dalam laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara BWA 2.3 GHz Kominfo, PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790. Salah satu pendiri Jasnita Telekomindo adalah Semuel Abrijani Pangerapan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika di Kominfo.
ADVERTISEMENT
Sementara PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) diketahui menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).
Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
kumparan sudah menghubungi pihak First Media Tbk dan Internux, tapi sejauh ini kedua perusahaan belum merespons.
Pelanggan First Media sendiri tidak perlu khawatir dengan adanya pencabutan izin frekuensi ini. Itu dikarenakan layanan TV kabel dan internet kabel First Media tidak menggunakan frekuensi 2,3 GHz, melainkan kabel fiber optik. Jadi, dicabutnya izin frekuensi ini tidak akan berdampak pada layanan TV kabel dan internet kabel First Media yang dikelola oleh PT Link Net.
ADVERTISEMENT
Beda halnya dengan pelanggan Bolt. Mereka patut khawatir dengan adanya pencabutan izin ini, karena Bolt sepenuhnya menggunakan frekuensi 2,3 GHz untuk menyelenggarakan layanan internet 4G LTE.
Apabila izinnya dicabut oleh Kominfo, maka Bolt tidak bisa lagi menggunakan frekuensi tersebut untuk mengoperasikan layanannya.