Nasib Izin Frekuensi First Media Tbk dan Bolt Ditentukan 17 November

14 November 2018 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
ADVERTISEMENT
Izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz dari PT First Media Tbk dan Internux terancam dicabut oleh pemerintah. Kedua perusahaan ini masih menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz dengan nilai ratusan miliar rupiah yang jatuh tempo pada 17 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), First Media Tbk menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
Sementara Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Apabila tak kunjung melunasi tunggakan ini pada 17 November mendatang, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan tidak akan segan untuk mencabut izin frekuensi keduanya.
"Ya kan tenggatnya tanggal 17 November. Karena kan surat peringatannya memang sudah dikirim tiga kali, sudah sesuai aturan. Jadi mohon maaf sama pelanggan (kalau izin frekuensi First Media dan Internux dicabut)," tegas Rudiantara.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara 100 persen wartawan di kantor kumparan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara 100 persen wartawan di kantor kumparan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Layanan TV kabel dan internet kabel First Media tidak terdampak
Walau begitu, para pelanggan layanan TV kabel dan internet berbasis kabel dari First Media tidak perlu khawatir dengan ancaman pencabutan izin frekuensi ini. Itu dikarenakan pencabutan izin frekuensi ini hanya akan berdampak pada layanan internet dari First Media Tbk yang menggunakan teknologi 4G LTE dengan frekuensi 2,3 GHz.
Internux, yang menyelenggarakan layanan Bolt, merupakan salah satu entitas anak perusahaan First Media Tbk yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz. Oleh karena itu, jika First Media Tbk dan Internux masih juga menunggak, pencabutan izin frekuensi ini nantinya hanya akan berdampak pada layanan Bolt.
Untuk layanan TV kabel dan Fixed Broadband Internet berbasis kabel dari First Media sendiri dioperasikan oleh perusahaan berbeda yang juga masih anak dari First Media Tbk, yakni PT Link Net Tbk. Jadi, pelanggan internet kabel First Media tidak akan terkena dampaknya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Kominfo mengaku sudah mengantisipasi jika First Media Tbk dan Internux masih enggan membayar tunggakan BHP frekuensi dan dendanya setelah jatuh tempo. Mereka mengaku akan menjamin perlindungan pelanggan dengan cara bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengawasi pemenuhan hak-hak pelanggan agar tidak terjadi pelanggaran yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Tapi, selain First Media Tbk dan Internux, sebenarnya ada satu perusahaan telekomunikasi lagi yang juga belum memenuhi pembayaran BHP frekuensi radio, yakni PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.
"Kita kan selalu mengevaluasi, tidak hanya First Media dan Internux, semua penyelenggara layanan yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz, dulu disebutnya BWA. Kalau nunggak ya harus dibayar," kata Rudiantara.