Oppo: Aturan IMEI Lindungi Produsen Smartphone

7 Agustus 2019 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aryo Meidianto, PR Manager Oppo Indonesia. Foto: Aulia Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aryo Meidianto, PR Manager Oppo Indonesia. Foto: Aulia Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk menangkal masuknya smartphone black market (BM) atau ilegal di Indonesia, pemerintah bakal mengeluarkan peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Aturan yang digarap bersama oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan ini akan diresmikan pada 17 Agustus 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Oppo, selaku vendor yang menjual smartphone di Indonesia, ikut berpendapat soal Peraturan Menteri (Permen) tentang kontrol IMEI. PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto, menilai aturan tersebut sangat membantu produsen ponsel.
"Kalau saya sih senang-senang saja, ya. Kenapa? Ada aturan TKDN, kita disuruh ikutin aturan itu, kita sudah lakukan itu. Tapi, perlindungannya belum ada, salah satunya (beredarnya ponsel) BM itu," ujar Aryo di sela acara peluncuran smartphone Oppo K3 di Jakarta, Rabu (7/8).
"Jadi, dengan registrasi ini kita malah terbantu banget. Akhirnya apa yang sudah kita jalankan dengan skema TKDN itu, kita dibantu lagi (dengan adanya aturan IMEI)."
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Aryo menambahkan, kehadiran peraturan kontrol IMEI bisa mengurangi populasi ponsel BM di masa depan. Dengan begitu, pengguna perlahan akan beralih ke smartphone yang resmi dijual di Indonesia dan itu bisa menambah pangsa pasar perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti dengan adanya peraturan itu, ya mau nggak mau beberapa merek ponsel di Indonesia mengerucut, kan? Misalkan, orang-orang yang pakai BM itu kan (jadi) market share buat kita. Itu adalah kesempatan," beber Aryo.
Oppo Reno 10x Zoom. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Dalam menetapkan kebijakan pengendalian IMEI, pemerintah akan membagi prosesnya dalam tiga tahap. Di antaranya adalah fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional.
Dalam fase inisiasi yang sedang digodok, peraturan soal IMEI akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yakni Menkominfo, Menperin, dan Mendag. Kemudian dilanjutkan dengan fase persiapan hingga operasional pada Februari 2020.
Aturan kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. Selain itu, kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri agar terhindar dari pasar gelap.
ADVERTISEMENT
Repoter: Aulia Rahman Nugraha