7 Larangan Unik dan Aneh Ini Hanya Berlaku di Uni Emirat Arab

10 Desember 2018 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burj Al Arab. (Foto: dok. Dubai Tourism)
zoom-in-whitePerbesar
Burj Al Arab. (Foto: dok. Dubai Tourism)
ADVERTISEMENT
Uni Emirat Arab dikenal sebagai salah satu negara penghasil minyak yang dihiasi deretan gedung-gedung pencakar langit mewah dan mobil berkelas. Berbagai fasilitas mewah bisa kamu temukan dan dapatkan saat menyambangi negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam itu.
ADVERTISEMENT
Sebut saja Burj al-Arab yang menjadi hotel mewah dan tertinggi di dunia, Burj Khalifa, menara pencakar langit dengan tiga rekor dunia, dan kawasan perbelanjaan mewah The Dubai Mall.
Menara Burj Khalifa di Dubai (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Menara Burj Khalifa di Dubai (Foto: Pixabay)
Meski terkesan lebih bebas dibandingkan dengan negara saudaranya seperti Arab Saudi, ada beberapa larangan yang meski kamu pahami sebelum mengunjunginya. Karena jika melanggar, ada denda besar yang akan menunggu kamu. Apa saja?
1. Memaki di Media Sosial
Ilustrasi Pengguna Media Sosial (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengguna Media Sosial (Foto: Thinkstock)
Meski tidak dilakukan secara langsung di muka umum, memaki atau menggunakan kata kasar di media sosial merupakan hal yang dilarang oleh pemerintah. Menggunakan kata kasar dianggap mempermalukan kehormatan dan kesopanan seseorang.
Kebijakan ini juga berlaku bagi kamu yang tak hanya menuliskan makian dengan kata-kata, tapi juga emoticon. Misalnya dengan mengirimkan emoticon bergambar jari tengah, karena dianggap memperlihatkan gerakan yang tidak senonoh.
Menunjukkan jari tengah (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menunjukkan jari tengah (Foto: kumparan)
Memaki di media sosial atau mengirimkan emoticon yang dianggap tidak senonoh akan dikenakan denda sebesar 250 ribu Dirham atau setara dengan Rp 989 juta, hukuman penjara, hingga deportasi bagi turis yang berasal dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
2. Memeriksa Ponsel Orang Lain
Ilustrasi menggunakan ponsel. (Foto: common wikipedia.)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan ponsel. (Foto: common wikipedia.)
Kamu yang memiliki pasangan mungkin kerap kali megecek ponsel milik pasanganmu. Mungkin sekadar untuk melihat foto-foto pribadi kalian atau mungkin 'kepo' semata. Tapi ingat, jangan pernah lakukan hal tersebut saat sedang berada di Uni Emirat Arab.
Meskipun pasanganmu tidak akan marah, tapi memeriksa ponsel orang lain adalah tindakan ilegal yang bisa membuatmu mesti membayar denda hingga 100 ribu Dirham atau setara Rp 395 juta, atau dipenjara selama enam bulan.
3. Punya Mobil yang Kotor
Ilustrasi mobil yang kotor (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil yang kotor (Foto: Pixabay)
Uni Emirat Arab memang seringkali dilanda badai pasir. Meski begitu, jangan sampai badai itu kamu jadikan sebagai alasan mengapa mobilmu kotor. Memiliki dan mengendarai mobil yang kotor dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas, karena merusak citra kota dan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Baik turis maupun warga setempat yang kedapatan memiliki mobil yang kotor akan didenda sebesar 3 ribu Dirham atau setara Rp 11 juta. Selain itu, mobilmu pun akan ikut disita oleh pemerintah setempat.
4. Mencuci Mobil
Ilustrasi mencuci mobil  (Foto: Pixabay )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencuci mobil (Foto: Pixabay )
Kamu pasti heran dengan poin ini, sebab mencuci mobil adalah salah satu cara agar mobil tidak menjadi kotor. Mencuci mobil sebenarnya tidak salah, hanya saja kamu mesti mencucinya dengan benar.
Ilustrasi tempat mencuci mobil  (Foto: Shutter Stock )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat mencuci mobil (Foto: Shutter Stock )
Jangan pernah mencuci mobil di kawasan pemukiman atau mempekerjakan orang secara sembarangan untuk mencuci tungganganmu.
Aktivitas itu dianggap berbahaya bagi lingkungan dan mendistorsi citra kota yang indah, karena air kotor bekas mencuci mobil mencemari jalan dan selokan. Lebih baik bawa mobil kamu ke fasilitas cuci mobil yang layak, pom bensin, atau sekitar tempat parkir di pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
5. Meminta Sumbangan atau Menggalang Dana
Relawan Menampung Sumbangan. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Relawan Menampung Sumbangan. (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Menggalang dana untuk tujuan amal bukan hal yang mudah jika kamu berada di Uni Emirat Arab. Sebelum melakukan penggalangan dana, kamu harus mengajukannya secara resmi ke Islamic Charity Affairs and Affairs (IACAD).
Jika niatmu disetujui, barulah kamu bisa mempublikasikan tentang kegiatan menggalang dana dan mulai menerima sumbangan yang diberikan oleh donatur. Penggalangan dana nakal yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dikenakan denda.
Ilustrasi anak memberi donasi (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak memberi donasi (Foto: Shutterstock)
Besarannya akan disesuaikan oleh lembaga terkait. Biasanya antara 250 ribu Dirham hingga 500 ribu Dirham atau sekitar Rp 989 juta hingga Rp 1,9 miliar. Selain itu, wisatawan yang melanggar akan dideportasi langsung kembali ke negaranya.
6. Menyebarkan Rumor dan Bergosip
Gosip (Foto: Carl Nenzén Lovén/Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Gosip (Foto: Carl Nenzén Lovén/Flickr)
Di Indonesia, media sosial menjadi tempat dengan perputaran isu atau rumor yang paling cepat. Bahkan bagi beberapa orang, media sosial dijadikan sebagai wahana untuk bergosip ria.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, hobi bergosip ini mesti kamu hentikan sementara saat menyambangi Uni Emirat Arab. Pasalnya, bergosip terutama di media sosial dapat diganjar dengan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda sebesar 1 juta Dirham atau setara Rp 3,9 miliar.
Ilustrasi gosip (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gosip (Foto: Thinkstock)
Kebijakan ini dibuat untuk menindaklanjuti orang-orang yang dianggap merusak kedamaian sosial, ketertiban umum, dan mengancam perdamaian nasional. Tak hanya itu, hukuman ini juga berlaku bagi orang-orang yang membagikan foto berkonten negatif.
7. Mengambil Foto Sembarangan
Petugas memotret peta lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Posko Evakuasi, JICT, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memotret peta lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Posko Evakuasi, JICT, Jakarta. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Mengambil gambar secara sembarangan adalah kegiatan yang berisiko jika dilakukan di Uni Emirat Arab. Pemerintah setempat bahkan membuat aturan tentang bangunan apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk difoto.
Beberapa bangunan yang tidak boleh difoto secara sembarangan antara lain gedung militer, pengadilan, dan istana. Selain itu, kecelakaan baik lalu lintas maupun pesawat juga tidak boleh kamu dokumentasikan.
Pengguna media sosial (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Pengguna media sosial (Foto: Thinkstock)
Apalagi jika kamu posting gambar atau videonya di platform media sosial, denda dan hukuman lainnya pasti akan menunggu kamu. Mulai dari denda sebesar 50 ribu Dirham sampai 3 juta Dirham, hingga dideportasi ke negara asal.
ADVERTISEMENT
Di antara tujuh larangan unik dan aneh milik Pemerintah Uni Emirat Arab, mana yang menurutmu cocok diterapkan di Indonesia?