Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Australia melakukan pembaharuan travel advice bagi warganya yang hendak berlibur ke Indonesia. Mengutip laman resmi Department of Foreign Affairs and Trade Australia, pembaharuan ini dilakukan pada 20 September 2019 lalu sebagai langkah antisipasi menyusul rencana peresmian RKUHP oleh DPR yang yang menuai banyak protes dari penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam laman itu, disebutkan bahwa Indonesia masuk dalam travel advice level dua atau tahap waspada tinggi (Exercise a High Degree of Caution). Karenanya penduduk Australia diharapkan untuk senantiasa memantau media dan memperhatikan keamanan pribadi mereka ketika hendak traveling ke Indonesia.
Terlebih bagi mereka yang sedang atau berencana mengunjungi Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah dan Provinsi Papua. Hal tersebut juga berlaku di Bali, Surabaya, dan Jakata yang dianggap tinggi ancaman serangan teroris.
"Kami telah memperbarui imbauan perjalanan dan memasukkan informasi terbaru tentang kemungkinan adanya perubahan KUHP di Indonesia. Setiap perubahan hanya akan mulai berlaku dua tahun setelah undang-undang baru disahkan. Sejumlah besar undang-undang dapat berubah dan ini juga akan berlaku untuk penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," ujar perwakilan Department of Foreign Affairs and Trade Australia, seperti dikutip kumparan Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan beberapa poin penting dalam RUU KUHP yang mungkin melarang:
1. Perzinahan atau seks di luar nikah, termasuk hubungan seksual sesama jenis yang hanya akan diproses setelah diadukan oleh pasangan, anak, maupun orang tua.
2. Hidup bersama di luar pernikahan yang diadukan oleh pasangan, anak, maupun orang tua.
3. 'Tindakan tak senonoh' yang dilakukan di depan umum, baik secara terpaksa maupun yang dipublikasikan.
4. Menghina Presiden, Wakil Presiden, agama, lembaga negara, dan simbol (seperti bendera dan lagu kebangsaan).
5. Menumbangkan ideologi nasional.
Dalam laman tersebut, WNA Australia juga diimbau untuk menghindari kawasan demonstrasi maupun protes. "Hindari protes, demonstrasi atau aksi unjuk rasa, karena berpotensi berubah menjadi kekerasan tanpa peringatan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT