news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menilik Paspor 24 dan 48 Halaman, Apa Bedanya?

23 Oktober 2018 10:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paspor Indonesia (Foto: peruri.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Indonesia (Foto: peruri.co.id)
ADVERTISEMENT
Traveling ke luar negeri biasanya menjadi impian banyak orang, terutama milenial. Bayangkan saja, dengan traveling ke luar negeri, kamu bisa melihat sendiri indahnya menara Eiffel sambil menikmati suasana romantis di Paris atau bertemu dengan koala yang menggemaskan di Australia. Menarik bukan?
ADVERTISEMENT
Namun, untuk mewujudkan semua mimpi itu, kamu membutuhkan banyak persiapan. Salah satu langkah awal yang harus kamu kerjakan adalah dengan memiliki paspor.
Ya, paspor. Buku kecil berwarna hijau dengan lambang burung garuda tersebut adalah sebuah dokumen resmi berisi identitas pemilik yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Di dalam paspor bukan hanya terdapat nama, alamat, foto pemegang, dan tanda tangan saja, tetapi juga informasi kebangsaan seperti negara apa saja yang boleh dan tidak boleh dimasuki tanpa menggunakan visa.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan dua jenis paspor, yaitu paspor yang berisi 24 halaman dan 48 halaman. Apa bedanya?
Ilustrasi paspor. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor. (Foto: Thinkstock)
Menurut keterangan yang dihimpun kumparanTRAVEL dari Sam Fernando, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, kedua jenis paspor ini tidak memiliki perbedaan yang mencolok. Karena sebenarnya hanya berbeda di jumlah halaman dan sama-sama bisa digunakan untuk tujuan liburan maupun pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada perbedaan yang mencolok pada kedua paspor tersebut, baik bentuk maupun tujuan dan fungsi penggunaannya. Hanya, jumlah halaman yang dimiliki.
Kalau lihat bentuk fisik sama. Warna dan bentuknya hanya bedanya pada halaman. Untuk tujuan dan semua fungsi penggunaan juga sama saja," katanya saat dihubungi kumparanTRAVEL lewat aplikasi pesan WhatsApp pada Senin (22/10).
Baik paspor 24 maupun 48 halaman, keduanya memiliki masa berlaku lima tahun sejak paspor diterbitkan. Untuk biaya pembuatannya, paspor biasa 48 halaman dikenakan harga sebesar Rp 300 ribu, sedangkan paspor biasa 24 halaman dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Perbedaan lainnya adalah karena adanya beberapa negara di Timur Tengah yang hanya menerima paspor 48 halaman, karena biasanya paspor 24 halaman dianggap sebagai paspor yang umumnya digunakan para TKI ke luar negeri, salah satunya Yordania.
ADVERTISEMENT
Menurut Sam, anggapan ini bermula dari seringnya paspor 24 halaman digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk pergi ke luar negeri dengan frekuensi perjalanan yang sedikit untuk tujuan tertentu.
"Seringnya dianggap yang 24 halaman itu untuk TKI dan ini disayangkan karena tersosialisasi kuat sekali di luar negeri seperti itu. Padahal tidak demikian.
Pemohon dengan tujuan liburan ke luar negeri juga bisa menggunakan paspor jenis ini. Begitu pun sebaliknya, pemohon yang hendak bekerja di luar negeri bisa menggunakan paspor 48 halaman," ungkap Sam.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI.1040.GR.01.01 tahun 2010 tentang perubahan Kelima atas petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor : F-459.I2.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia. Pertimbangan memilih paspor 24 halaman juga berdasarkan frekuensi dan tujuan berlibur.
Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Biasanya paspor 24 halaman diberikan untuk masyarakat yang hendak pergi ke luar negeri dengan frekuensi sedikit untuk tujuan tertentu atau kebutuhan yang sifatnya mendesak. Misalnya, umrah, naik haji, berobat, atau pekerjaan seperti rapat.
ADVERTISEMENT
Selain kerap disalah artikan, sampai saat ini paspor 24 halaman versi elektronik juga belum tersedia. Sedangkan paspor 48 halaman sudah. Paspor biometrik atau e-paspor memiliki data biometrik yang menjadi salah satu unsur pengaman paspor.
Disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam buku paspor, sesuai standar yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO), nantinya paspor kamu akan memiliki data biometrik wajah dan sidik jari sebagai pendukungnya.
Sehingga nantinya paspor milikmu bukan hanya jadi tidak mudah untuk dipalsukan, tetapi juga tidak perlu lagi antri di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional, salah satunya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Meski begitu, bagi kamu yang memang jarang ke luar negeri, misalnya hanya setahun sekali atau kurang, membuat paspor 24 halaman akan membuat biaya pembuatan paspormu menjadi lebih murah. Selain itu, kamu juga akan menghemat penggunaan kertas, karena paspor yang tidak akan terpakai nantinya akan diganti dengan paspor baru apabila telah habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
Siap membuat paspor baru untuk memulai petualanganmu?