news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penerbangan Ditunda Saat Liburan ke Eropa, Apa Kompensasinya?

9 Agustus 2019 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean penumpang di Gatwick Airport. Foto: REUTERS/Hannah McKay
zoom-in-whitePerbesar
Antrean penumpang di Gatwick Airport. Foto: REUTERS/Hannah McKay
ADVERTISEMENT
Maksud hati ingin memulai liburan, namun apa daya keadaan seolah berubah menjadi mimpi buruk. Mungkin kondisi itu yang dirasakan oleh penumpang British Airways saat maskapai tersebut mengalami gangguan sistem hingga akhirnya membatalkan 117 penerbangan, pada Rabu (7/8) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Pembatalan tersebut membuat puluhan ribu penumpang membludak di Bandara Heathrow, London, Inggris. Mereka dikabarkan tidur di lantai bandara sebab kamar hotel pun sudah penuh.
British Airways Foto: Reuters/Neil Hall
Seperti diketahui, penumpang mempunyai hak konsumen yang harus dipenuhi. Termasuk jika pelayanan yang didapat tidak sesuai dengan aturan, maka maskapai harus membayar kompensasi.
Lalu, bagaimana jika kita berada di posisi penumpang British Airways? Hak konsumen apa yang bisa kita dapat jika hal tersebut terjadi saat kita terbang ke wilayah Uni Eropa?
Dilansir dari The Guardian Travel, Jumat (9/8), ada sejumlah kompensasi yang harus diberikan maskapai jika terjadi penundaan atau pembatalan penerbangan. Hal tersebut sudah diatur di undang-undang Uni Eropa. Lalu seperti apa aturannya?
Gatwick Airport dipenuhi penumpang. Foto: REUTERS/Hannah McKay
Penerbangan yang Ditunda
ADVERTISEMENT
Undang-undang Uni Eropa memberi perlindungan konsumen bagi penumpang yang terbang dari atau menuju UE dengan maskapai yang dioperasikan UE. Untuk penerbangan yang delay, kompensasi akan diberikan bergantung pada lamanya penundaan.
Jika terjadi penundaan lebih dari dua jam untuk penerbangan jangka pendek (kurang dari 1.500 km), tiga jam untuk penerbangan menengah dan lebih dari empat jam untuk penerbangan jangka panjang (lebih dari 3.500 km), maka penumpang berhak mendapatkan makanan, minuman dan akses ke komunikasi seperti telepon. Penumpang juga berhak atas kompensasi berupa akomodasi hotel jika penundaan terjadi selama semalam.
Penumpang yang mengantre di Gatwick Airport. Foto: REUTERS/Hannah McKay
Jika penundaan terjadi lebih dari lima jam, penumpang berhak mendapatkan pengembalian dana (refund) jika mereka tidak ingin melanjutkan perjalanannya lagi. Kompensasi tersebut sangat mungkin diberikan kepada penumpang jika terbukti penundaan penerbangan diakibatkan oleh kesalahan maskapai.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, Anda mungkin bisa mengklaim apakah keterlambatan disebabkan oleh pemeliharaan pesawat terbang atau kru penerbangan yang buruk, atau kru tidak berada di tempat,” bunyi salah satu aturan pada Civil Aviation Authority (CAA).
Namun, penundaan yang disebabkan oleh hal-hal seperti cuaca ekstrem, kontrol lalu lintas udara, serangan terhadap karyawan bandara, atau keadaan luar biasa lainnya maka kondisi tersebut tidak memenuhi syarat bahwa maskapai harus memberikan kompensasi.
Kompensasi tersebut juga ditentukan berdasarkan jarak dan waktu. Besarannya berkisar antara € 250 atau sekitar Rp 3.950.000 (kurs € 1: Rp 15.800) untuk penundaan tiga jam pada jarak pendek hingga € 600 atau setara Rp 9.480.000 untuk penundaan lebih dari empat jam perjalanan jangka panjang.
Penumpang yang menunggu di ruang tunggu. Foto: Heru Tjatur/kumparan
Penerbangan yang Dibatalkan
ADVERTISEMENT
Jika penerbangan dibatalkan, penumpang tidak bisa dibiarkan terlantar. Di bawah undang-undang Uni Eropa, penumpang bisa mendapatkan uang mereka kembali. Jika penumpang masih ingin terbang, maka maskapai berkewajiban untuk menemukan penerbangan lain sesegera mungkin atau di kemudian hari.
Kompensasi akan diberikan sekitar kurang dari 14 hari sejak pemberitahuan pembatalan diberikan. Namun lagi-lagi, besaran kompensasi yang diberikan akan bergantung pada jarak dan waktu. Yaitu mulai dari € 125 untuk penerbangan jarak pendek hingga € 600 untuk penerbangan jarak jauh.
com-Ilustrasi bandara Foto: Shutterstock
Bagaimana jika maskapai menghindari tanggungjawab?
Dengan beragam kemungkinan yang terjadi, ada baiknya para wisatawan paham kemana mereka harus menyampaikan komplain jika terjadi penundaan atau pembatalan penerbangan.
Di bawah peraturan Uni Eropa, gangguan sistem dapat dianggap sebagai 'keadaan luar biasa', yang berarti maskapai tidak harus membayar kompensasi. Namun untuk bisa bebas dari kewajiban membayar kompensasi, maskapai harus membuktikan bahwa, pertama, ada hubungan antara keadaan luar biasa dengan keputusan penundaan atau pembatalan penerbangan. Kedua, penundaan atau pembatalan tetap tidak dapat dihindari, meskipun semua tindakan telah diambil. Jika penumpang tidak puas dengan penjelasan maskapai, maka penumpang bisa menghubungi CAA.
ADVERTISEMENT