Kumparan Logo

DPR Jelaskan Danantara Tetap Bisa Terima PMN untuk Tugas Pelayanan Publik

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tetap dapat menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN untuk menjalankan penugasan yang bersifat pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

Penjelasan itu disampaikan merespons ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur holding investasi Danantara dapat menerima PMN.

Menurut Misbakhun, dana tersebut bukan ditujukan untuk kegiatan bisnis atau investasi komersial, melainkan untuk mendukung penugasan negara kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Ia mencontohkan sejumlah program yang berkaitan dengan layanan publik seperti operasi Perum Bulog, layanan transportasi PT Pelni, hingga program listrik desa yang dijalankan PT PLN. Penugasan tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan dari negara karena tidak sepenuhnya berorientasi pada keuntungan.

“Karena beberapa tugas danantara yang berkaitan dengan PSO, itu mau tidak mau, instrumennya adalah APBN. Contoh, Bulog, kemudian kereta api [KAI], Pelni. Itu penugasan murni,” kata Misbakhun saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6).

Misbakhun menegaskan publik tidak perlu mempertentangkan keberadaan Danantara dengan kemungkinan pemberian PMN.

Menurut dia, sejak awal memang terdapat perbedaan antara kegiatan komersial yang harus dibiayai melalui mekanisme bisnis dan penugasan negara yang menjadi tanggung jawab APBN.

Ia menjelaskan kegiatan komersial tetap harus dikelola dengan skema pendanaan komersial. Sementara itu, program yang berkaitan dengan pelayanan publik membutuhkan dukungan anggaran negara agar tetap berjalan.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (18/5/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

“Nah, kita harus memisahkan dan kita harus sadar sepenuhnya ada tugas-tugas yang berkaitan dengan Public Service Obligation yang masuknya itu non-komersil. Jadi, yang komersil itu tentunya melalui jalur komersil, yang non-komersil ini harus tetap ada tanggung jawab APBN, nggak mungkin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut pemerintah juga memiliki sejumlah instrumen lain untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan publik, termasuk melalui skema subsidi yang bersumber dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Menurut dia, kebutuhan pembiayaan layanan publik tidak bisa sepenuhnya dialihkan kepada mekanisme investasi maupun pendanaan komersial karena menyangkut kewajiban negara kepada masyarakat.

“Jadi, menurut saya, jangan dipertentangkan seakan-akan kalau sudah semuanya definan diambil, terus yang berkaitan dengan Public Service Obligation nggak bisa. Karena apa? Ada mekanisme yang lain, misalnya subsidi,” kata dia.

instagram embed