Kumparan Logo

Kemenkeu Incar Setoran Rp 1,7 T Lewat Cukai Minuman Berpemanis Kemasan pada 2027

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman kemasan. Foto: Romberi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman kemasan. Foto: Romberi/Shutterstock

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dapat resmi diterapkan mulai Semester II 2027.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, mengatakan, pemerintah saat ini sedang melengkapi berbagai regulasi turunan guna mendukung pemberlakukan pungutan tersebut.

“Pemberlakukannya sedang kita lengkapi aturan-aturannya, mudah-mudahan bisa diterapkan pada Semester II 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, (9/10).

Djaka memastikan kebijakan penerimaan ini telah tertuang dalam Undang-Undang APBN 2027. Pada tahun pertama pelaksanaannya, pemerintah membidik target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 1,7 triliun.

Terkait besaran tarif dan skema pengenaan batas kandungan gula, Kemenkeu masih melakukan pembahasan teknis bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

“Target penerimaannya sekitar Rp 1,7 triliun. Mengenai besaran tarif dan batas kandungan gula yang akan dipungut, kami masih mendiskusikannya bersama DJSEF,” jelas Djaka.

Rencana penerapan cukai MBDK sebelumnya sempat diwacanakan berjalan pada 2026 dengan target setoran mencapai Rp 7 triliun. Namun, pelaksanaannya ditunda pertimbangkan kesiapan momentum pemulihan ekonomi nasional.