OJK Serahkan Surat Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan surat sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Rabu (21/10).
Penyerahan surat sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan sanksi yang diumumkan OJK pada Jumat (16/10). Sanksi diberikan atas temuan dugaan manipulasi pasar saham DSSA serta pengaburan informasi pemesan saham dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto sebagai bentuk koordinasi OJK dan kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam kasus saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
OJK menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Aktivitas tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan yang signifikan.
Selain pihak-pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 9 anggota bursa serta peringatan tertulis kepada 8 tenaga penjualan atau sales anggota bursa yang menangani pemesanan transaksi nasabah terkait saham DSSA.
Sembilan anggota bursa yang dikenai denda yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Sementara itu, dalam kasus Penawaran umum BREN, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.
Adapun dalam kasus CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa.
OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Dalam kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan denda kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
OJK menegaskan penetapan dan penyerahan surat sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
Melalui penegakan hukum tersebut, OJK berharap perdagangan efek dapat berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia serta memberikan perlindungan optimal bagi investor,” ujar Sekar dalam keterangan resminya, Rabu (21/10).
