Kumparan Logo

Pedagang Pindah Jualan ke Website atau WhatsApp Tetap Wajib Bayar Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pedagang tetap memiliki kebebasan memilih saluran penjualan meski pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace atau pajak e-commerce.

Namun, perpindahan transaksi ke website pribadi, media sosial, atau aplikasi pesan instan tidak menghapus kewajiban perpajakan pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila pelaku usaha mengalihkan sebagian transaksi dari marketplace ke kanal penjualan lain. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing wajib pajak.

“Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” kata Bimo dalam Media Briefing, Rabu (1/7).

Bimo menilai marketplace besar tetap memiliki daya tarik yang kuat bagi penjual maupun pembeli. Selain memiliki basis transaksi yang besar, platform tersebut juga menawarkan sistem yang sudah matang, keamanan pembayaran, hingga kepastian dalam penyelesaian transaksi.

Menurutnya, berbagai keunggulan itu membuat marketplace tetap kompetitif sebagai kanal penjualan, meski kini ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban di situ,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bimo menegaskan DJP tetap dapat mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak, apa pun platform yang digunakan untuk bertransaksi. Dengan demikian, perpindahan kanal penjualan tidak akan menghilangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha.

“Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya,” tegasnya.

Pedagang berjualan melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto: Cahya Sari/Antara Foto

Mulai 1 Juli 2026 DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski penunjukan telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026.

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

DJP menyebut kebijakan ini diambil seiring pesatnya pertumbuhan perdagangan digital. Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, skema tersebut juga ditujukan untuk menciptakan persaingan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring, sekaligus mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah juga menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak memunculkan jenis pajak baru. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha.

Adapun wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

instagram embed