Mengukur Kompetensi Guru atau Menguji Kesiapan Sistem?

Pengajar di Universitas Pamulang pengajar di MI DarulHidayah Al Manshuriyah dan Pengajar di Universitas Pamulang Tangerang Selatan Banten
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Abdulloh85 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peningkatan mutu pendidikan madrasah tidak dapat dipisahkan dari kualitas guru. Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum, tetapi aktor utama yang menentukan bagaimana proses pembelajaran berlangsung. Karena itu, pemetaan dan pengembangan kompetensi guru melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Kementerian Agama merupakan langkah penting untuk mengetahui kondisi kompetensi guru secara objektif.
Secara konsep, AKG tidak semestinya dipahami hanya sebagai ujian untuk memperoleh nilai. AKG harus menjadi instrumen pemetaan: kompetensi apa yang sudah kuat, aspek apa yang masih lemah, dan pelatihan seperti apa yang benar-benar dibutuhkan guru. Kemenag sendiri menempatkan AKGTK sebagai bagian dari upaya pemetaan kompetensi, pembinaan, pengembangan profesionalisme, serta peningkatan kualitas pembelajaran madrasah.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Agama memiliki landasan antara lain Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Kementerian Agama, yang berstatus berlaku. Regulasi tersebut memperkuat bahwa penilaian kompetensi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari tata kelola pengembangan sumber daya manusia.
Pada tahun 2026, AKGTK kembali dilaksanakan. Di sejumlah daerah, pelaksanaan utama berlangsung pada 5–9 Oktober 2026. Sebelum pelaksanaan, beberapa madrasah melakukan uji coba agar guru terbiasa dengan mekanisme asesmen berbasis digital. Artinya, AKGTK 2026 sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi digital dalam asesmen guru membutuhkan kesiapan yang serius.
Namun, di sinilah persoalan penting perlu disampaikan. Jangan sampai asesmen kompetensi guru berubah menjadi asesmen terhadap kesiapan perangkat dan jaringan internet. Persoalan teknis bukan perkara kecil. Kemenag di daerah sendiri mengingatkan perlunya memastikan validitas data guru dalam EMIS GTK, kesiapan perangkat, serta kestabilan jaringan internet. Kesalahan data bahkan dapat menyebabkan guru yang memenuhi syarat tidak masuk daftar peserta.
Problem teknis lainnya adalah kemampuan peserta beradaptasi dengan sistem asesmen digital. Guru yang secara pedagogis memiliki pengalaman dan kompetensi baik belum tentu memiliki tingkat kenyamanan teknologi yang sama. Karena itu, simulasi dan uji coba menjadi penting, bukan sekadar formalitas. Guru perlu diberi kesempatan mengenal sistem sebelum asesmen sesungguhnya berlangsung.
Menurut saya, kualitas AKG tidak hanya ditentukan oleh kualitas soal, tetapi juga oleh kualitas ekosistem pelaksanaannya. Sistem harus stabil, data harus akurat, perangkat harus memadai, jaringan harus diperhitungkan, petunjuk teknis harus jelas, dan mekanisme penanganan gangguan harus tersedia. Jika terjadi kendala teknis, harus ada prosedur yang adil agar gangguan sistem tidak merugikan peserta.
Lebih jauh, hasil AKG juga jangan berhenti menjadi angka atau rapor kompetensi. Hasil tersebut harus diterjemahkan menjadi program nyata melalui KKG, MGMP, pelatihan, pendampingan, dan pengembangan keprofesian yang sesuai kebutuhan. Kemenag sendiri menegaskan bahwa hasil AKGTK dapat menjadi dasar mengetahui aspek kompetensi yang masih perlu dikembangkan.
Pada akhirnya, AKG 2026 harus menjadi cermin profesionalisme guru sekaligus cermin kualitas tata kelola pendidikan. Guru memang perlu dinilai, tetapi sistem yang menilai juga harus siap. Jangan hanya menuntut guru siap menghadapi asesmen; pemerintah dan penyelenggara juga harus memastikan sistemnya siap menghadapi guru.
Dengan demikian, AKG bukan sekadar mencari siapa yang memperoleh skor tinggi atau rendah. AKG harus menjadi pintu masuk menuju budaya evaluasi, pembelajaran, dan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan. Sebab tujuan akhir AKG bukanlah menghasilkan angka, melainkan menghadirkan guru yang semakin kompeten dan pembelajaran madrasah yang semakin bermutu.
