Ketika Dalil yang Sama Melahirkan Hukum Berbeda

Mahasiswa aktiv UIN Syarif Hidayatullah jakarta fakultas hukum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Abdul Qodir Jailaniy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam khazanah hukum Islam, fenomena satu dalil menghasilkan lebih dari satu kesimpulan hukum bukanlah hal asing. Fenomena ini terlihat jelas dalam perbedaan pendapat (ikhtilaf) antar-mazhab, bahkan di antara ulama dalam satu mazhab sekalipun. Menariknya, perbedaan itu sering kali bukan karena dalil yang digunakan berbeda, melainkan karena metode pemahaman dan istinbath (penarikan hukum) yang berbeda terhadap dalil yang sama.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa perbedaan metode istinbath menjadi faktor utama lahirnya variasi hukum dari dalil yang sama. Misalnya, dalam studi komparatif antara Mazhab Hanafi dan Syafi'i mengenai hukum memindahkan pendistribusian zakat, keduanya sama-sama merujuk pada Surah At-Taubah ayat 60 dan sejumlah hadis yang serupa. Namun, perbedaan penafsiran terhadap dalil tersebut menghasilkan ketentuan hukum yang berbeda: Mazhab Hanafi menilai memindahkan zakat sebagai makruh, sementara Mazhab Syafi'i mengharamkannya kecuali dalam kondisi tertentu.
Fenomena serupa juga terlihat dalam penetapan hukum shalat sunnah qabliyah Maghrib. Ibnu Qudamah (mazhab Hanbali) dan Imam Nawawi (mazhab Syafi'i) sama-sama bersandar pada dalil yang relatif sama, namun menghasilkan kesimpulan berbeda: mubah menurut Ibnu Qudamah dan sunnah menurut Imam Nawawi. Perbedaan ini bersumber dari pendekatan ushuliyah yang berbeda dalam memahami dalil.[2]
Artikel ini akan menguraikan mengapa dalil yang sama dapat melahirkan hukum berbeda, dengan merujuk pada hasil penelitian mutakhir dalam bidang ushul fiqh dan perbandingan mazhab.
Akar Perbedaan: Metode Istinbath yang Beragam
Perbedaan hukum dari dalil yang sama berakar pada keragaman metode istinbath yang dikembangkan para ulama. Metode istinbath adalah cara sistematis dan teratur untuk menarik kesimpulan hukum dari sumber-sumber syariat. Setiap mazhab memiliki metodologi tersendiri dalam menyusun hierarki dalil, memahami teks, dan menerapkan kaidah ushuliyah.
Sebagai contoh, Mazhab Hanafi menempatkan al-Qur'an, Sunnah, Atsar, Ijma', Qiyas, Istihsan, dan 'Urf sebagai sumber hukum, sementara mazhab lain mungkin tidak mengakui istihsan atau 'urf sebagai dalil independen. Perbedaan sistematika ini berdampak langsung pada produk hukum yang dihasilkan, meskipun dalil pokoknya sama.
Dalam konteks ta'arudh al-adillah (pertentangan dalil), para ulama mengembangkan beberapa metode penyelesaian, antara lain:
- Al-Jam'u wa al-Taufiq (mengkompromikan kedua dalil)
- Al-Tarjih (mengutamakan dalil yang lebih kuat)
- Nasakh (menganggap satu dalil menghapus dalil lain)
- Tasaqut al-Dalilain (meninggalkan kedua dalil jika tidak dapat didamaikan)[4][5]
Pilihan metode ini sangat menentukan arah kesimpulan hukum.
Contoh Kasus: Zakat dan Shalat Sunnah
Penelitian oleh Dzul Hendra Irawan (2024) menunjukkan bahwa perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Syafi'i dalam hukum memindahkan zakat bukan disebabkan oleh perbedaan dalil, melainkan perbedaan metode istinbath dalam memahami dalil yang sama. Mazhab Hanafi menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan hak mustahiq dan tetangga, sehingga memindahkan zakat dinilai makruh. Sementara Mazhab Syafi'i lebih ketat dalam membatasi wilayah pendistribusian zakat, sehingga memindahkannya diharamkan kecuali dalam kondisi tertentu.
Demikian pula dalam kasus shalat qabliyah Maghrib. Penelitian tahun 2025 mengungkapkan bahwa Ibnu Qudamah dan Imam Nawawi sama-sama merujuk pada hadis-hadis yang serupa, namun berbeda dalam menerapkan kaidah ushuliyah. Ibnu Qudamah menggunakan kaidah takhyīr al-ibāḥah (pilihan kebolehan) dan prinsip dzāhir al-naṣṣ (makna lahir teks), sehingga menyimpulkan hukumnya mubah. Imam Nawawi sebaliknya, berpegang pada kaidah al-amr lil-istihbāb (perintah menunjukkan anjuran) dan prinsip al-mutsbit muqaddam 'ala al-nāfi (yang menetapkan didahulukan atas yang meniadakan), sehingga menyimpulkan hukumnya sunnah.[2]
Implikasi terhadap Keragaman Hukum Islam
Fenomena ini menunjukkan bahwa keragaman hukum dalam Islam bukanlah kelemahan, melainkan kekayaan intelektual yang mencerminkan keluasan tradisi istinbath. Perbedaan metode istinbath memungkinkan hukum Islam tetap relevan dalam berbagai konteks sosial, budaya, dan geografis.
Namun, keragaman ini juga menuntut umat Islam untuk bersikap terbuka dan toleran terhadap perbedaan pendapat, terutama dalam persoalan yang bukan bersifat prinsip atau substansi ajaran. Sikap ini penting untuk menjaga persatuan dan menghindari konflik yang tidak perlu.
Dalil yang sama dapat melahirkan hukum berbeda karena perbedaan metode istinbath yang digunakan para ulama. Fenomena ini terlihat jelas dalam perbandingan pendapat antar-mazhab, seperti dalam kasus distribusi zakat dan shalat sunnah qabliyah Maghrib. Perbedaan ini bukan disebabkan oleh perbedaan dalil, melainkan oleh perbedaan pendekatan dalam memahami dan menerapkan dalil tersebut.
Keragaman hukum dalam Islam merupakan kekayaan intelektual yang mencerminkan keluasan tradisi istinbath. Oleh karena itu, umat Islam perlu bersikap terbuka dan toleran terhadap perbedaan pendapat, terutama dalam persoalan yang bukan bersifat prinsip atau substansi ajaran. Dengan demikian, keragaman hukum dapat menjadi sumber kekuatan, bukan perpecahan.
