1 Hakim Nilai Nadiem Seharusnya Bebas: Dissenting Opinion

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 809.590.125.000.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Namun, di dalam putusan ini, ada satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat, yakni Hakim Andi Saputra. Dia menilai Nadiem Makarim seharusnya bebas dari seluruh dakwaan.
Menurut Hakim Andi, Nadiem tidak terlibat secara langsung dalam pengadaan karena tidak punya kapasitas untuk ikut menentukan proses tender atau lelang maupun pengadaan barang. Hal itu didukung dengan pembuktian substantif bahwa tidak ada intervensi langsung atau tidak langsung oleh Nadiem.
“Serta tidak ada kickback atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada terdakwa dari Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan barang, ASN di Kemendikbud, pihak swasta atau pihak lain yang diuntungkan dengan adanya pembentukan harga tidak wajar tersebut,” papar Andi.
“Terdakwa juga tidak terafiliasi atau memiliki saham di perusahaan laptop,” imbuhnya.
Hakim Andi pun menyinggung bahwa kerja sama Google yang berinvestasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) adalah murni bisnis. Tidak ada kaitannya dengan keputusan Nadiem yang juga pendiri PT AKAB.
“Tidak ada alat bukti yang kuat adanya keterlibatan terdakwa atau hasil trading in influence yang dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ucap Hakim Andi.
Hakim Andi mengakui bahwa berdasarkan laporan BPKP telah terjadi kerugian negara karena kemahalan harga dalam pengadaan ini. Namun, dia pun merujuk putusan terpidana lain dalam kasus ini bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
“Ternyata kerugian negara tersebut disebabkan karena pemufakatan jahat dari panitia pengadaan barang dengan pihak ketiga,” ujar Hakim Andi.
Dia menyebut bahwa dalam persidangan terungkap, sejumlah saksi mengaku menerima kickback dari vendor. Namun, kata Hakim Andi, tidak ada saksi yang menyebut Nadiem turut menerima.
“Dalam fakta persidangan tersebut terungkap tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa menerima aliran dana dari kickback. Pengadaan laptop juga tidak ada aliran dana untuk staf khusus menteri, saksi Ibrahim Arief, keluarga terdakwa, atau setidak-tidaknya kepada orang yang memiliki kedekatan khusus dengan terdakwa,” papar hakim Andi.
“Oleh sebab itu, maka haruslah disimpulkan secara tegas bahwa kickback tersebut adalah permainan di level panitia. Pengadaan barang dengan pihak ketiga yang sudah seharusnya perlu ditelusuri lebih lanjut kebenarannya oleh penyidik atau penuntut umum agar ditemukan kebenaran materiil,” sambungnya.
Hakim Andi menilai bahwa tidak terdapat bukti yang cukup sehingga tidak terbukti adanya niat jahat terkait Nadiem. Oleh karenanya, dia menilai Nadiem seharusnya divonis bebas.
“Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” kata dia.
Meski demikian, lantaran mayoritas pendapat hakim menyatakan perbuatan korupsi, Nadiem divonis bersalah.
Perbuatan Nadiem
Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya selaku menteri, yaitu pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian.
"Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," papar hakim.
Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam kasus ini, hakim menilai ada upaya untuk menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).
Upaya dilakukan dengan penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan penempatan konsultan eksternal dalam tim teknis serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengarah ke Chrome OS dengan mengabaikan saran tim internal.
Hakim pun menilai ada keterlibatan aktif Nadiem dalam pemilihan spesifikasi tersebut. Hakim merujuk notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang menyatakan ‘sesuai arahan Mas Menteri’ dari staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan sehingga ada pergeseran pemilihan dari Windows menjadi Chrome OS.
“Sehingga peserta rapat berhenti membantah,” ucap hakim.
Peran Nadiem
Hakim memaparkan bahwa Nadiem Makarim selaku menteri menempati kedudukan sebagai puncak rangkaian dengan kewenangan tertinggi yang disalahgunakan. Selaku menteri sekaligus pengguna anggaran, ia memegang kewenangan atribusi atas program digitalisasi pendidikan dan menjadi penandatangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.
Hakim pun membeberkan kontribusi Nadiem dalam perbuatan korupsi pengadaan tersebut. Mulai dari menempatkan staf khusus hingga pengabaian saran.
"Kontribusi terdakwa terwujud dalam rangkaian perbuatan yang saling melengkapi, yaitu penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arief dalam tim teknis, rangkaian pertemuan strategi dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, pengakuan 'go ahead' pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan tim teknis sebagai dasar penetapan Chrome OS, serta penandatangan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya menetapkan Chrome OS dengan mengabaikan saran Biro Hukum tanggal 10 Desember 2020," papar hakim.
"Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis, pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan, dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi," sambung hakim.
Aktor Sentral Jurist Tan
Dalam paparannya, hakim pun mengungkap ada pergantian pejabat di Kemendikbudristek yang dinilai menghambat pengadaan tersebut. Hakim menyinggung adanya pergantian Mulyatsyah selaku Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD yang menolak penambahan anggaran TIK dengan alasan teknis administrasi. Keduanya juga merupakan terpidana dalam kasus ini.
Hakim melanjutkan, keduanya tiba-tiba mendapat SK mutasi. Mulyatsyah kemudian mengajukan pensiun dini.
Hakim pun kemudian menyinggung soal peran sentral Jurist Tan dalam pergantian pejabat tersebut.
“Dalam kedua peristiwa pergantian tersebut, Saudari Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan/atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan, maupun SDM, yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud,” papar hakim.
Kerugian Negara
Hakim memaparkan kerugian negara yang terjadi karena pengadaan yang terjadi, yakni:
Tahun 2020: 127.980.348.338,15
Tahun 2021: 544.596.543.361,43
Tahun 2022: 895.304.775.017,16
“Dengan demikian, total kerugian keuangan negara atas pengadaan keseluruhan 1.109.327 unit (sebesar) Rp 1.567.888.662.716,74,” ucap hakim.
