Kumparan Logo

Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 25 Sep 2026, 15:33 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (24/9) memotong hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Vonis Nadiem kini menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp 548 miliar. Sebelumnya, Nadiem dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809 miliar.

Dalam putusan banding ini, hakim menilai hal yang memberatkan bagi Nadiem ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara keadaan yang meringankan bagi Nadiem adalah bersikap sopan di persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

281 Konten
Terbaru