Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Vonis Nadiem kini menjadi 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp 548 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding, Kamis (24/9).
Sebelumnya, Nadiem dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809 miliar.
Dalam putusan banding ini, hakim menilai hal yang memberatkan bagi Nadiem ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan yang meringankan bagi Nadiem adalah bersikap sopan di persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.