Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam. Ibam adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata ketua majelis hakim membacakan amar putusan banding, Senin (31/8).
Hukuman ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Ibam 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti. Kini, dalam tahap banding, hakim mengharuskan Ibam membayar uang pengganti Rp 5 miliar.