Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengatur pembebanan uang pengganti yang harus dibayarkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah pihak yang dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Total kerugian negara yang terbukti dalam kasus ini mencapai Rp 1.567.888.662.716,74. Untuk Nadiem, hakim menghukumnya untuk membayar sebesar 35 persen dari total kerugian negara.

“Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian Negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding, Kamis (24/9).

Selain Nadiem, penyedia Chromebook juga turut diminta membayar uang pengganti dengan porsi 15 persen dari total kerugian negara. Sedangkan Google mendapat porsi terbesar, yakni 50 persen.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Berdasarkan perhitungan, porsi 15 persen setara dengan Rp 235.183.299.407,51. Sedangkan, porsi 50 persen setara dengan Rp 783.944.331.358,37.

“Dan penerima keuntungan lainnya, korporasi penyedia laptop Chromebook, dibebankan untuk membayar yang pengganti sejumlah 15 persen dari total kerugian negara,” jelas hakim.

“Sedangkan pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara,” sambung hakim.

Selain itu, hakim juga turut memperhitungkan uang pengganti yang telah dibayarkan oleh para pihak lain dalam perkara tersebut. Pembayaran itu berasal dari Mulyatsyah sebesar Rp 2,2 miliar, Harsono Susanto Rp 300 juta, Nia Nurhasanah Rp 250 juta, dan Ibrahim Arief alias Ibam Rp 5 miliar.

Dalam vonis banding, Nadiem menjadi dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp 548 miliar.

Hukuman ini lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di mana, Nadiem dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.