Tangis Pecah Nadiem saat Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Chromebook

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi (pleidoi) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem terlihat beberapa kali menahan tangis dengan suara bergetar saat membacakan dokumen pleidoinya di hadapan Majelis Hakim.

Secara tegas, Nadiem membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian negara. Menurutnya, kebijakan kementerian memilih Chrome OS secara mutlak justru menghemat pengeluaran negara setidaknya Rp 3,9 triliun jika dibandingkan opsi sistem operasi lainnya.

Ia turut membantah adanya intervensi dalam proses pengadaan di e-katalog maupun konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek (GoTo) sebagai bentuk balas budi.

Saat membacakan bagian selanjutnya, suara Nadiem terdengar bergetar dan ia terlihat menahan tangis. Ia menyinggung harapannya untuk anak-anaknya dan rasa kecewanya atas tuntutan pidana yang diberikan kepadanya.

"Saya harap di kemudian hari, anak-anak saya akan menonton pleidoi ini, dan meyakini bahwa Ayahnya tidak pernah menyesal mengabdi kepada negara,” ucap Nadiem dengan wajah berkaca-kaca.

Nadiem juga meluapkan rasa kekecewaannya yang mendalam atas tuntutan pidana kurungan yang diberikan kepadanya setelah segala dedikasi yang ia berikan.

"Tapi saya juga manusia. Bayangkan betapa hancurnya hati saya, dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama 5 tahun, setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputera Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, 'hadiah' yang saya dapatkan dari negara adalah jeruji besi," keluhnya.

Pada akhir pleidoinya, Nadiem menyatakan pasrah. Ia menyadari posisinya di ruang sidang bukan sekadar sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang terjadi pada orang-orang baik di negeri ini.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menangin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menangin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dengan raut wajah emosional, ia menyampaikan permohonannya.

"Majelis Yang Terhormat, di tengah segala kesulitan yang dialami negara kita, Yang Mulia diberikan kesempatan untuk memberikan harapan baru untuk Indonesia. Dengan rasa hormat, dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada Majelis Hakim: berikanlah harapan itu kepada kami," ucap Nadiem.

Dia pun menutup pleidoinya dengan raut wajah menangis. Saat menyapa para pendukungnya pun dia terlihat menangis.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek transformasi digital dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun karena dinilai merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.