Nadiem Akan Jalani Sidang Vonis pada 30 Juni 2026

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa akan memasuki babak terakhir. Mantan Mendikbudristek itu akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim.

Jadwal sidang vonis ditentukan hakim usai Nadiem dan kuasa hukumnya membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).

Hakim menetapkan sidang putusan terhadap Nadiem akan digelar pada hari Selasa, 30 Juni 2026.

"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Ini sedianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya, kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026 ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim menyatakan bahwa seluruh dalil, pembuktian, serta pendapat dari para pihak telah selesai didengarkan. Majelis Hakim kini bersiap melakukan musyawarah guna mengambil keputusan akhir secara jernih.

"Kini tiba saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” kata Purwanto.

"Pada Terdakwa untuk hadir lagi pada hari yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” sambungnya.

Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Namun, hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem dkk disebut membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.

Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah pembayaran uang pengganti hingga Rp 5,6 triliun.

Dalam pembelaannya, Nadiem membantah semua dalil jaksa. Nadiem mengaku tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.