Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nadiem Makarim.

"Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut. Dan kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (2/7).

Nadiem dihukum 10 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun.

“Tentunya apa yang, yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan,” ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Usai persidangan, Nadiem sudah menyatakan akan mengajukan banding. Dia juga mengungkapkan kekecewaan mendalamnya terhadap sistem hukum saat ini. Ia secara langsung mempertanyakan keberadaan kebenaran dan keadilan karena merasa seluruh fakta pengadilan telah diabaikan.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).