Anggota DPR Respons Hotman Paris: Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Izin Presiden

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tak ada satu pun aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa.

Pernyataan ini merespons klaim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan alasan Polri tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson di Jakarta, Minggu (19/7).

Soedeson menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk menangkap jaksa pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law.

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas legislator dari Partai Golkar tersebut.

Oleh karena itu, Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas dan profesional. Terlebih, menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.

Penetapan Tersangka Tak Pamit Presiden

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pernyataan Hotman yang dikritik Soedeson disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), usai mendampingi pemeriksaan kliennya. Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.

Hotman menerangkan Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.

Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.

"Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.