Febrie Adriansyah Tersangka
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kortastipidkor menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka telah didukung lebih dari dua alat bukti. Hal itu disampaikan pihak Kortastipidkor selaku termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Agenda sidang tersebut mendengarkan tanggapan pihak termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie pada persidangan sebelumnya. Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie ini juga sempat diwarnai kericuhan. Suasana persidangan mendadak ricuh sesaat setelah pihak termohon selesai membacakan jawabannya. Sejumlah orang tiba-tiba berteriak meminta hakim menolak praperadilan Febrie.
