Kumparan Logo

Febrie Adriansyah Tersangka

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 19 Agt 2026, 15:04 WIB

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kortastipidkor menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka telah didukung lebih dari dua alat bukti. Hal itu disampaikan pihak Kortastipidkor selaku termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Agenda sidang tersebut mendengarkan tanggapan pihak termohon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie pada persidangan sebelumnya. Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie ini juga sempat diwarnai kericuhan. Suasana persidangan mendadak ricuh sesaat setelah pihak termohon selesai membacakan jawabannya. Sejumlah orang tiba-tiba berteriak meminta hakim menolak praperadilan Febrie.

191 Konten
Terbaru