Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Dalami Bukti-Telusuri Alur Transaksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini, Kamis (3/9). Febrie diperiksa sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi.

“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin, Kalau FA sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung Jakarta Selatan.

Selain Febrie dan Nurman, Anang menyebut saksi-saksi lain yang diperiksa juga berasal dari pihak swasta dan perbankan.

“Ada dari rata-rata swasta dan ada dari pihak perbankan,” sebut Anang.

Anang menjelaskan, pemeriksaan hari ini untuk mendalami dan menindaklanjuti keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya serta mencocokkannya dengan data dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” jelasnya.

“Ya (barang bukti), misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak perbankan juga dilakukan untuk menelusuri alur transaksi yang diduga berkaitan dengan Febrie.

“Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” katanya.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Dalam perkara tersebut, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pihak swasta Nurman Herin dan Don Ritto.

Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tiba dengan dikawal Pengamanan Dalam (Pamdal). Febrie terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah muda khas Kejagung serta tangannya tampak diborgol.

Febrie tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Ia langsung masuk ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum Febrie, Nurman Herin lebih dulu tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 10.53 WIB.

Dalam kasusnya, Febrie telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan dan penyitaan serta penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan oleh Kejagung.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak permohonan praperadilan Febrie. Setelah putusan tersebut, proses penyidikan terhadap Febrie tetap berlanjut di Kejagung.