Kuasa Hukum Febrie Sambut Baik Pelimpahan Berkas: Minta Bukti Diuji Terbuka

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyambut baik finalisasi pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum menilai pelimpahan berkas tersebut menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui persidangan.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Selain soal pelimpahan berkas, kuasa hukum menyoroti penyitaan 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 846 miliar yang diumumkan Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie meminta status dan keterkaitan setiap aset tersebut diperjelas secara rinci dalam persidangan. Menurutnya, perlu dibuktikan siapa pemilik aset, asal-usulnya, serta hubungan aset dengan perkara tersebut.
“Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” lanjut Febrie.
Kuasa hukum lainnya, Farizi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah aset yang disita tersebut berkaitan dengan pihak lain. Karena itu, ia meminta kepemilikan dan hubungan hukum setiap aset dijelaskan secara terang.
“Dari informasi yang ditanyakan saat pemeriksaan, banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” kata Farizi.
Farizi juga menegaskan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti yang disebutkan Kejaksaan Agung sebelumnya.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” imbuh Farizi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah rampung. Perkara tersebut kini memasuki tahap finalisasi administrasi sebelum pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan terbaru pada Selasa (15/9), Kejagung juga mengumumkan penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp 846 miliar. Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan tersangka serta 1.150 lembar dokumen keuangan dan perbankan.
