Kasus Eks Jampidsus Febrie: Ferry Boboho Serahkan Rp 5 M ke Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima adanya penyerahan uang Rp 5 miliar dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry adalah saksi dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut uang diserahkan Ferry Boboho kepada Tim 9 Kejagung pada Agustus 2026.

“Benar tim 9 telah menerima uang Rp 5 miliar dari Saudara FH dan sudah dilakukan penyitaan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejagung belum menjelaskan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diusut. Ferry Boboho pun belum berkomentar mengenai penyerahan uang itu.

Hingga saat ini, Ferry diketahui masih berstatus sebagai saksi. Ia juga telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perkara yang menyeret namanya.

Siapa Ferry Boboho?

Ferry Boboho memiliki nama lengkap Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia merupakan pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah, yang merantau ke Jakarta dan membangun sejumlah usaha di berbagai sektor.

Ferry mendirikan PT Gontran Cherrier Indonesia yang mengelola sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Restoran itu belakangan berganti nama menjadi Kafe De Clan Signature.

Nama Ferry mulai menjadi sorotan publik setelah terseret perkara dugaan penculikan anggota Densus 88 pada Juli 2025. Dari penyelidikan kasus tersebut, aparat kemudian menelusuri isi ponsel Ferry yang menjadi salah satu pintu masuk pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, hingga pengusaha Tan Kian.