Eks Jampidsus Febrie Bantah Terima Uang Rp 40 M dari Tan Kian

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah pernah menerima aliran uang sekitar Rp 40 miliar dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).
Febrie diperiksa sekitar 7 jam oleh Tim 9 Kejagung. Dia dicecar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu,” ujar Febri usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejagung, Selasa (8/9).
Menurut Febri, kliennya tegas membantah pernah menerima uang dari Tan Kian.
“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Febri mengatakan, berdasarkan keterangan Tan Kian, uang sekitar Rp 40 miliar tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah uang itu kemudian berhenti di Ferry atau mengalir ke pihak lain.
“Yang pasti, yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang kita juga tidak tahu,” jelasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut sebaiknya dibuktikan dalam proses persidangan. Dia meminta informasi terkait aliran uang dibedakan antara fakta yang didukung bukti dengan dugaan maupun spekulasi.
“Jadi yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar Rp 40 miliar. Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang menjadi salah satu tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU.
Dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar itu juga muncul dalam pertimbangan hakim PN Jakarta Selatan saat memutus praperadilan yang diajukan Febrie.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik sebelumnya telah memiliki keterangan saksi, dokumen, serta data transaksi dan komunikasi yang dinilai berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” sambungnya.
Hakim menilai bukti permulaan yang cukup untuk penetapan Febrie sebagai tersangka telah terpenuhi.
Namun, hakim menegaskan penilaian tersebut dalam konteks praperadilan tidak berarti telah memastikan kebenaran adanya penyerahan uang maupun membuktikan Febrie melakukan tindak pidana.
“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” lanjutnya.
