Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan jilid I yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan demikian, status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan terhadapnya tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam praperadilan jilid I, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor serta tindakan lanjutan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, dalil Febrie terkait penggeledahan adalah tidak relevan. Karenanya, hakim menilai dalil tersebut harus dikesampingkan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil Pemohon bahwa izin penggeledahan bersifat umum dan tanpa dasar fakta yang sah tidak terbukti dan harus dikesampingkan," ujar hakim.

Dalam permohonannya, Febrie juga mempersoalkan adanya penyitaan foto keluarga. Hakim mengamini, memang penyitaan barang pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara tidak bisa dibenarkan.

"Akan tetapi, keadaan tersebut tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah," lanjut hakim.

Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik juga telah mendapat sejumlah keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan Febrie.

"Tidak terbukti sebagai pelanggaran yang menyebabkan penggeledahan tidak sah," ucap hakim.

Terkait status tersangka, hakim menilai, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kasus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus terkait Febrie ini dimulai ketika Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi pada awal Juli 2026. Kala itu, ditemukan uang senilai ratusan miliar rupiah hingga emas 74 kg.

Belakangan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, perkara lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menjerat Febrie sebagai tersangka. Febrie pun lalu ditahan dengan dititipkan di Rutan KPK.

Febrie kemudian mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pertama, menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung mengenai penetapan tersangka kasus korupsi serta penggeledahan-penyitaan.

Untuk praperadilan jilid II, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejagung.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah