Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie dkk ke Kejari Jaksel Besok, 18 September

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) besok, Jumat (18/9).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar (pelimpahan besok) hanya jamnya belum pasti,” kata Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Ada tiga tersangka yang sudah dijerat Kejagung dalam perkara ini, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Perkara ini ditangani Tim 9 Kejagung. Febrie diduga terlibat dalam perkara pemerasan saat menjabat sebagai Jampidsus, yang kemudian dikembangkan ke dugaan pencucian uang.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait dugaan pemerasan dalam jabatan serta pasal tindak pidana pencucian uang. Sementara Don Ritto dan Nurman Herin dijerat dalam perkara TPPU.
Dalam perkembangan terbaru pada Selasa (15/9), Kejagung juga mengumumkan penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp 846 miliar. Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan tersangka serta 1.150 lembar dokumen keuangan dan perbankan.
