BPS: 6 Persen Anak RI Belum Punya Akta Kelahiran, Baru Diurus Saat Mau Sekolah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, ada sebanyak 94,6 persen anak usia 0-17 tahun di Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Sedangkan 6 persen lainnya belum memilikinya.

“Artinya masih ada sekitar 6 persenan lagi anak Indonesia yang umurnya 0 sampai 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran,” kata Amalia dalam konferensi pers digitalisasi akta kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

Dia menjelaskan, persoalan kepemilikan akta kelahiran masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah. Dari 38 provinsi, daerah yang tingkat kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah 90 persen berada di Papua dan Nusa Tenggara Timur.

BPS juga menemukan adanya jeda waktu atau time lag antara kelahiran anak dengan pengurusan dokumen kependudukan. Amalia menyebut, jeda tersebut bahkan dapat berlangsung hingga lima tahun.

“Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat mau persiapan sekolah,” beber Amalia.

“Padahal tanpa identitas resmi, tentunya anak-anak ini menjadi rentan tidak tercatat dan rawan perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga pekerja anak,” tambah dia.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, dalam agenda konferensi pers digitalisasi akta kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Amalia menilai, digitalisasi akta kelahiran dapat memangkas jeda antara kelahiran dan penerbitan dokumen kependudukan. Dalam hal ini, dia juga berharap integrasi data kelahiran dapat memperbaiki sistem statistik hayati BPS.

“Kami membangun sistem statistik hayati. Jadi artinya, kalau dengan nanti digitalisasi akta kelahiran ini, ini bisa mengurangi time lag antara bayi lahir dengan kemudian penerbitan akta kelahiran,” papar dia.

Lebih lanjut, Amalia mengatakan digitalisasi akta kelahiran juga dapat meningkatkan akurasi pencatatan sehingga anak dapat memperoleh hak-haknya.

“Anak itu nanti bisa mendapatkan hak-haknya karena dia tercatat, terekam,” kata Amalia.