Daftar Aset Buronan Eddy Tansil yang Diserahkan Kejagung ke Kemenkeu
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6). Sebagian di antaranya berasal dari aset buronan legendaris Eddy Tansil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merinci aset-aset apa saja yang berhasil diselamatkan dari tangan Eddy Tansil.
"Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp 82.680.537.548," ucap Anang dalam keterangannya.
Berikut adalah rinciannya:
Uang tunai sejumlah Rp 51.682.537.548.
1 bidang tanah seluas 1.550 m² dan 4 bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
1 bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
"Estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp 30.998.000.000," jelas Anang.
Kasus Kredit Macet Bapindo
Adapun Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik kelompok usaha Golden Key Group yang terseret dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an.
Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit Bapindo kepada perusahaan-perusahaan milik Eddy Tansil.
Dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Bank Indonesia pada 1993, terungkap dugaan penyelewengan kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Saat itu, kasus tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan. Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.
Kabur dari Lapas Cipinang
Meski telah dijatuhi hukuman, Eddy Tansil tidak pernah menyelesaikan masa pidananya.
Pada 4 Mei 1996, ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kaburnya Eddy menjadi sorotan nasional dan memicu penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga membantu pelariannya.
Sejak saat itu, Eddy Tansil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Berbagai upaya pencarian pernah dilakukan, termasuk melalui kerja sama internasional. Namun hingga kini keberadaan Eddy belum berhasil dipastikan secara resmi.
